Jakarta, Media Delegasi – Pengacara ternama Farhat Abbas melaporkan suami presenter Rey Utami, Pablo Benua, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/6805/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 8 November 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan yang diajukan Farhat Abbas terkait dugaan penghinaan.
“Kami menerima laporan dari saudara FA yang melaporkan saudara PB atas dugaan penghinaan yang korbannya adalah saudara FA,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Ade menjelaskan, kasus ini bermula dari akun TikTok @pablobenua_. Dalam video yang diunggah pada 3 November 2024, Pablo diduga menghina Farhat Abbas dengan menyebutnya memiliki sifat seperti perempuan, anak kecil, hingga orang gila. Selain itu, Pablo juga menuduh Farhat sebagai penyebab dirinya masuk penjara karena kesalahan dalam pendampingan hukum.
Merasa dirugikan, Farhat Abbas melampirkan bukti berupa video TikTok dan surat somasi dalam laporannya. Pablo Benua disangkakan melanggar Pasal 315 KUHP.
Pos terkait
Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta Digelar Sederhana, Gubernur Imbau Tak Ada Kembang Api
KemenEkraf Umumkan Kinerja 2025: Investasi dan Ekspor Produk Kreatif Melesat Tinggi
BRI Group Himpun Rp50 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera Lewat “Satukan Langkah”
Viral Nenek Ditolak Pembayaran Tunai Di Roti O, BI: Rupiah Wajib Diterima!
Komdigi Berantas Aplikasi ‘Mata Elang’: Lindungi Data Nasabah dari Intaian Debt Collector Ilegal
Kebakaran Landa Warung Gado-Gado di Kemanggisan, Petugas Damkar Dikerahkan







