Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop.(Foto : Ist.)

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop.(Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi : Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Keputusan mengejutkan ini diumumkan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Jampidsus Kejagung. Penyelidikan yang telah berlangsung lama ini akhirnya membuahkan hasil dengan menetapkan tokoh publik tersebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Kasus yang menjerat Nadiem ini berfokus pada proyek besar pengadaan ribuan unit laptop Chromebook yang ditujukan untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di seluruh Indonesia. Proyek ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi ketimpangan akses teknologi di sekolah-sekolah, terutama di daerah terpencil. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

“Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” terang Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers yang digelar sore ini. Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan status hukum Nadiem dalam pusaran kasus korupsi ini.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Laptop

Mantan bos Gojek tersebut diketahui tiba di Gedung Jampidsus Kejagung pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 08.55 WIB, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Nadiem terlihat mengenakan kemeja lengan panjang berwarna gelap, yang menunjukkan raut wajah serius dan tegang. Kedatangannya disambut oleh sejumlah awak media yang telah menunggunya sejak pagi hari.

Saat tiba, Nadiem tidak sendirian. Ia didampingi oleh tim pengacara yang dipimpin oleh salah satu nama besar di dunia hukum, Hotman Paris Hutapea. Kehadiran Hotman Paris, yang dikenal sebagai pengacara selebriti, mengindikasikan bahwa kasus ini akan menjadi pertarungan hukum yang panjang dan menarik perhatian publik.

Penetapan Nadiem sebagai tersangka ini melengkapi daftar nama yang sebelumnya telah diumumkan oleh Kejagung. Sebelum Nadiem, penyidik telah menetapkan empat tersangka lain yang diduga terlibat dalam skema korupsi yang sama. Mereka adalah para pejabat dan konsultan yang memiliki peran kunci dalam proyek pengadaan laptop tersebut.

Keempat tersangka sebelumnya adalah Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; serta Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020. Nama-nama ini menjadi titik awal bagi penyidik untuk mengungkap lebih jauh jejaring korupsi yang terjadi di dalam kementerian.

BACA JUGA:  Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Dua nama lain yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan pada era Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arief (IBAM), seorang konsultan perorangan yang ditunjuk untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek. Keterlibatan mereka menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan berbagai pihak dengan peran yang berbeda.

Penyidik Kejagung terus mendalami kasus ini dengan memeriksa berbagai saksi dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Penetapan Nadiem sebagai tersangka menunjukkan bahwa Kejagung memiliki bukti kuat yang mengarah pada keterlibatannya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Kejagung untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, bahkan terhadap pejabat tinggi negara.

Dengan penetapan status tersangka ini, babak baru dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook resmi dimulai. Nadiem Makarim kini berada di bawah jeratan hukum, dan proses penyidikan akan terus berlanjut. Publik menanti kelanjutan dari kasus ini, termasuk kemungkinan Nadiem memberikan keterangan lebih lanjut atau tanggapan dari tim kuasa hukumnya terhadap penetapan status tersangka tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru