Penikam 2 Bocah Hingga Tewas di Deli Serdang Terancam 15 Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 10 Desember 2024 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka RS, pelaku penikaman tiga bocah di  Deli Serdang hingga membuat dua di antaranya tewas saat diamankan di Mapolrestabes Medan, Selasa (10/12).  Foto:  ist

Tersangka RS, pelaku penikaman tiga bocah di Deli Serdang hingga membuat dua di antaranya tewas saat diamankan di Mapolrestabes Medan, Selasa (10/12). Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Tembung telah menangkap RS (41) pelaku pembacokan terhadap tiga anak tetangganya di Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Selasa (10/12).

Keterangan yang dihimpun mediadelegasi.id, pelaku penikaman tiga bocah di Deli Serdang hingga membuat dua di antaranya tewas tersebut terancam 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Sementara (dijerat) Pasal 338, ancaman maksimal 15 tahun,” katanya.

 

Jama mengatakan pembunuhan itu tidak direncanakan oleh pelaku, melainkan spontan karena kesal diejek oleh korban.

Meski begitu, penyidik masih mendalami hal tersebut.

BACA JUGA:  Pelaku UMKM Harus Pahami Strategi Pemasaran

“Tidak (direncanakan), spontan, tapi kita akan pendalaman lagi,” jelasnya.

Sebelumnya, RS seusai diamankan dari lokasi kejadian dibawa ke Mapolsek Medan Tembung untuk menjalani pemeriksaan.

Tersangka RS di hadapan polisi mengaku tidak menyesali perbuatannya sudah membacok ketiga korban tersebut.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, menyebutkan peristiwa mengenaskan ini karena pelaku merasa sakit hati sering diejek ketiga korban.

“Dengan menggunakan pisau pelaku langsung membacok ketiga korban,” sebutnya.

Pelaku diduga mengalami gangguan mental karena ditinggal istri dan anaknya. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Krisis Listrik di Deli Serdang: Warga Pancur Batu Keluhkan Pemadaman Berulang, Kerugian Usaha Capai Jutaan Rupiah ​
Garuda Muda Awali Piala AFF U-19 dengan Pesta Tiga Gol ke Gawang Myanmar
Bobby Nasution: Pancasila Solusi Nyata untuk Tantangan Global Masa Kini
Penelitian Lenny Lusia Simatupang, Suku Batak Toba Cenderung Miliki Ginjal Lebih Tangguh
Reuni Akbar Alumni YAHDI Maju Sepekan, Digelar 5 Juli 2026 Demi Sesuai Kalender Pendidikan
Rupiah Melemah, Harga Oli Melonjak 30 Persen
Reuni Akbar YAHDI 2026 Siap Digelar
Harmoni Syawal Makoda VI Jaguar Medan Pererat Sinergi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:03 WIB

​Krisis Listrik di Deli Serdang: Warga Pancur Batu Keluhkan Pemadaman Berulang, Kerugian Usaha Capai Jutaan Rupiah ​

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:19 WIB

Garuda Muda Awali Piala AFF U-19 dengan Pesta Tiga Gol ke Gawang Myanmar

Senin, 1 Juni 2026 - 16:47 WIB

Bobby Nasution: Pancasila Solusi Nyata untuk Tantangan Global Masa Kini

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:40 WIB

Penelitian Lenny Lusia Simatupang, Suku Batak Toba Cenderung Miliki Ginjal Lebih Tangguh

Senin, 25 Mei 2026 - 13:05 WIB

Reuni Akbar Alumni YAHDI Maju Sepekan, Digelar 5 Juli 2026 Demi Sesuai Kalender Pendidikan

Berita Terbaru

KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (8/6/2026), dan menangkap Bupati Muara Enim, Edison. Foto: Ist.

Nasional

KPK Gelar OTT di Sumsel, Bupati Muara Enim Edison Ditangkap

Senin, 8 Jun 2026 - 17:35 WIB