Medan-Mediadelegasi: Program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) atau lebih dikenal berobat gratis dengan hanya menggunakan KTP Kota Medan Dipastikan masih berlanjut tahun 2025.
Layanan kesehatan melalui program UHC JKMB yang diterapkan Pemko Medan sejak tahun 2022 tidak hanya berlaku di Kota Medan, tetapi juga di rumah sakit yang berada di luar Medan asalkan rumah sakit tersebut sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Keterangan yang dirangkum mediadelegasi.id, Minggu (15/12), Pemko Medan tahun 2025 telah mengalokasikan anggaran untuk layanan berobat gratis bagi warga dengan KTP.
Program layanan kesehatan gratis itu diatur di dalam Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan,
Melalui inisiatif ini, masyarakat Medan dapat menikmati pelayanan berobat gratis di rumah sakit di seluruh Indonesia yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan hanya dengan menggunakan KTP.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan Tia Ayu Anggraini, mengatakan, peralihan kepemimpinan di Pemko Medan pasca berakhirnya masa jabatan Walikota Medan Bobby Afif Nasution tidak serta merta program UHC berakhir.
“Tentang UHC dan berobat gratis cukup dengan KTP, masyarakat tidak perlu khawatir. Program ini masih tetap ada di Kota Medan,” ujar dia.
Bahkan, lanjutnya, bagi peserta yang status iuran BPJS Kesehatannya menunggak, pembayarannya bisa dicicil,” paparnya.
Lebih lanjut Tia Ayu Anggraini membantah isu yang menyebutkan bahwa pasien yang menjalani rawat inap dengan menggunakan KTP Medan hanya dirawat tiga hari di rumah sakit-rumah sakit provider BPJS Kesehatan.
“Informasi itu sama sekali tidak benar. Pasien dinyatakan boleh pulang saat menjalani rawat inap apabila telah dinyatakan oleh dokter yang merawat,” katanya. D/Red