Program Berobat Gratis Pakai KTP Medan Dipastikan Berlanjut Tahun 2025

- Penulis

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dok-Mediadelegasi

Foto: dok-Mediadelegasi

Medan-Mediadelegasi:  Program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) atau lebih dikenal  berobat gratis dengan hanya menggunakan KTP Kota Medan Dipastikan masih berlanjut tahun 2025.

Layanan kesehatan melalui program UHC JKMB yang diterapkan Pemko Medan sejak tahun 2022 tidak hanya berlaku di Kota Medan, tetapi juga di rumah sakit yang berada di luar Medan asalkan rumah sakit tersebut sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Keterangan yang dirangkum mediadelegasi.id,  Minggu (15/12),  Pemko Medan tahun 2025 telah mengalokasikan anggaran untuk layanan berobat gratis bagi warga dengan KTP.

Program layanan kesehatan gratis itu diatur di dalam  Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan,

BACA JUGA:  Bobby Nasution Minta Persiapan MTQ ke-40 Sumut Dipersiapkan Matang, Targetkan Kesan Mendalam

Melalui inisiatif ini, masyarakat Medan dapat menikmati pelayanan berobat gratis di rumah sakit di seluruh Indonesia yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan hanya dengan menggunakan KTP.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan Tia Ayu Anggraini, mengatakan,  peralihan kepemimpinan di Pemko Medan pasca berakhirnya masa jabatan Walikota Medan  Bobby Afif Nasution tidak serta merta program UHC berakhir.

“Tentang UHC dan berobat gratis cukup dengan KTP,  masyarakat tidak perlu khawatir.  Program ini masih tetap ada di Kota Medan,” ujar dia.

Bahkan, lanjutnya,  bagi peserta yang status iuran BPJS Kesehatannya menunggak, pembayarannya bisa dicicil,” paparnya.

Lebih lanjut Tia Ayu Anggraini membantah isu yang menyebutkan bahwa pasien yang menjalani rawat inap  dengan menggunakan KTP Medan  hanya dirawat tiga hari  di rumah sakit-rumah sakit provider BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:  Dirlantas Poldasu Ajak Masyarakat Urus dan Perpanjangan SIM Dari Smartphone

“Informasi itu sama sekali tidak benar. Pasien dinyatakan boleh pulang saat menjalani rawat inap apabila telah  dinyatakan oleh dokter yang merawat,” katanya. D/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD
Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I
​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS
Viral Komunitas Lari Masuk Stadion Teladan, Bobby Nasution:Ampun Sekali Lihatnya
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:24 WIB

Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50 WIB

Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:27 WIB

Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:41 WIB

Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:07 WIB

Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I

Berita Terbaru