Program Berobat Gratis Pakai KTP Medan Dipastikan Berlanjut Tahun 2025

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dok-Mediadelegasi

Foto: dok-Mediadelegasi

Medan-Mediadelegasi:  Program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) atau lebih dikenal  berobat gratis dengan hanya menggunakan KTP Kota Medan Dipastikan masih berlanjut tahun 2025.

Layanan kesehatan melalui program UHC JKMB yang diterapkan Pemko Medan sejak tahun 2022 tidak hanya berlaku di Kota Medan, tetapi juga di rumah sakit yang berada di luar Medan asalkan rumah sakit tersebut sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Keterangan yang dirangkum mediadelegasi.id,  Minggu (15/12),  Pemko Medan tahun 2025 telah mengalokasikan anggaran untuk layanan berobat gratis bagi warga dengan KTP.

Program layanan kesehatan gratis itu diatur di dalam  Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan,

BACA JUGA:  Gubernur dan Wagub Sumut Teken Keputusan Bersama Ranperda PjP APBD 2019

Melalui inisiatif ini, masyarakat Medan dapat menikmati pelayanan berobat gratis di rumah sakit di seluruh Indonesia yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan hanya dengan menggunakan KTP.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan Tia Ayu Anggraini, mengatakan,  peralihan kepemimpinan di Pemko Medan pasca berakhirnya masa jabatan Walikota Medan  Bobby Afif Nasution tidak serta merta program UHC berakhir.

“Tentang UHC dan berobat gratis cukup dengan KTP,  masyarakat tidak perlu khawatir.  Program ini masih tetap ada di Kota Medan,” ujar dia.

Bahkan, lanjutnya,  bagi peserta yang status iuran BPJS Kesehatannya menunggak, pembayarannya bisa dicicil,” paparnya.

Lebih lanjut Tia Ayu Anggraini membantah isu yang menyebutkan bahwa pasien yang menjalani rawat inap  dengan menggunakan KTP Medan  hanya dirawat tiga hari  di rumah sakit-rumah sakit provider BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:  KMDT Siap Berkontribusi Dalam BP-TCUGGp Jika Diminta

“Informasi itu sama sekali tidak benar. Pasien dinyatakan boleh pulang saat menjalani rawat inap apabila telah  dinyatakan oleh dokter yang merawat,” katanya. D/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berebut Proyek LPJU Medan Ratusan M, Wali Kota dan Kadishub Belum Menjawab
Kontroversi Dian Cina, Isu Kendalikan Narkoba hingga Desakan ke Nusakambangan
Proyek LPJU Kota Medan Rp100 Miliar Lebih Disorot, Empat Kelompok Berebut Jadi Pemenang
LHKPN Jadi Tanda Tanya, Ini Rekam Jejak Kontroversi Kapolrestabes Medan
DPP Garda Kamtibmas Minta Dian Cina Dipindahkan ke Nusakambangan
Penunjukan Kadisdik Medan Disorot, Kasus BLUD Pirngadi Kembali Jadi Sorotan
Air Mata Ibu Pecah, Pelajar SMA Tewas Ditembak di Tengah Bentrokan Medan Labuhan
Mantan Kadis LH Tebing Tinggi Didakwa Korupsi BBM Bersubsidi Rp863 Juta
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 17:51 WIB

Berebut Proyek LPJU Medan Ratusan M, Wali Kota dan Kadishub Belum Menjawab

Senin, 27 Juli 2026 - 13:41 WIB

Kontroversi Dian Cina, Isu Kendalikan Narkoba hingga Desakan ke Nusakambangan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:12 WIB

Proyek LPJU Kota Medan Rp100 Miliar Lebih Disorot, Empat Kelompok Berebut Jadi Pemenang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:28 WIB

LHKPN Jadi Tanda Tanya, Ini Rekam Jejak Kontroversi Kapolrestabes Medan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:46 WIB

DPP Garda Kamtibmas Minta Dian Cina Dipindahkan ke Nusakambangan

Berita Terbaru