Kemenkum Sumut Beri 4.248 Napi Remisi Khusus Natal 2024

Rabu, 25 Desember 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:  lustrasi

Foto: lustrasi

Medan-Mediadelegasi:  Kantor Wilayah Kementerian HAM (Kemenkum) Sumatera Utara (Sumut) mengatakan sebanyak 4.248 narapidana menerima remisi khusus perayaan Natal 2024.

“Dari 4.248 narapidana terdiri atas kriminal umum 3.165 orang, PP 28 Tahun 2006 178 orang, PP 99 Tahun 2012 905 orang,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Rudy Fernando Sianturi di Medan, Selasa (24/12).

Rudy merinci jumlah narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal berdasarkan RK I atau remisi khusus sebagian sebanyak 3.119 orang dan RK II atau remisi khusus seluruhnya 46 orang.

Untuk RK II menurut rincian besaran remisi 15 hari sebanyak sembilan orang, remisi 1 bulan sebanyak 32 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak empat orang, 1 bulan sebanyak satu orang.

BACA JUGA:  IInfrastruktur Nias Mulai Dibenahi, Gubernur Sumut Letakkan Batu Pertama Pembangunan Jembatan

Rudy mengatakan jumlah narapidana terkait peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi khusus Natal 2024 sebanyak 144 orang terdiri dari narapidana narkotika 34 orang dan narapidana korupsi 144 orang.

Selain itu, jumlah narapidana peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi khusus Natal 2024 sebanyak 905 orang terdiri dari 882 narapidana narkotika dan 23 narapidana korupsi.

“Untuk jumlah anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana khusus Natal sebanyak 14 orang yang merupakan kriminal umum,” paparnya.

Ia menambahkan saat ini jumlah narapidana dewasa penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara se Sumut per 23 Desember 2024 sebanyak 23.273 orang. Dengan rincian narapidana pria 22.371 orang dan 902 narapidana perempuan.

BACA JUGA:  DKP Kota Medan Canangkan Proyek Kampung Sejahtera Kawasan Bebas Sampah

Sedangkan jumlah penghuni anak di lapas dan rutan sebanyak 173 orang, terdiri dari anak laki-laki 171 orang dan anak perempuan dua orang.

Syarat yang mendapatkan remisi bagi warga binaan memiliki kelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan menurunnya tingkat resiko selama mendapatkan masa hukuman di tahanan.  D/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut
Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar
Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah
Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”
Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:04 WIB

Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:08 WIB

Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:43 WIB

Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:02 WIB

Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:32 WIB

Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar

Berita Terbaru