Diduga Memperkaya Sekelompok, Kakan Kemenag Kota Medan Sulap Dana BOS

kemenag sulap dana bos

Medan-Mediadelegasi: Sulap dana bos ? Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakan Kemenag) Kota Medan-Sumatera Utara  Drs Impun Siregar MA dituding memperkaya sekelompok orang, dengan menyulap alias mengubah penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada Kepala Sekolah yang terbilang tak berhak menerimanya.

Modus operandinya, orang paling wahid di Kemenag Kota Medan itu menutup akun simpatika Kepala Sekolah (Kasek) yang diusulkan pihak yayasan yang sah dan berbadan hukum, kemudian mengaktifkan akun Kasek yang diusulkan yayasan tak berbadan hukum.    

Diduga Memperkaya Sekelompok ?

 “Disinyalir demi memperkaya sekelompok orang Kepala  Kemenag Kota Medan diduga menyulap alias mengubah penyaluran dana BOS Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Perguruan Mamiyai Al- Ittihadiyah,” kata Ketua Kordinator Wilayah Badan Investigasi Nasional Sumatera Utara (Korwin BIN Sumut), Jhoni Anthoni Harahap, Jumat (17/7)

Bacaan Lainnya

Terlebih lagi, lanjut Jhoni, Kakan Kemenag Kota Medan memilih mengaktifkan akun Kasek MTs Perguruan Mamiyai Al-Ittihadiyah atas usulan yayasan yang diketuai Ir H Zulkifli Siregar yang tak memiliki SK Kemenkumham itu. Sehingga, berbuntut dana BOS yang per triwulannya bernilai ratusan juta menggelontor ke sekelompok orang lewat akun kasek yang diaktifkan tersebut.

Padahal syogianya, Kakan Kemenag Kota Medan mengaktifkan akun simpatika Kasek MTs Perguruan Mamiyai Al-Ittihadiyah yang diusulkan Saritaon Siregar selaku Ketua Yayasan Amal dan Sosial Panti Asuhan Mamiyai Al-Itttihadiyah, sebab badan hukumnya sah, dengan No SP Anggaran AHU-AH.01.06-0008294 tertanggal 12 Maret 2019.

Bukan sebaliknya, jelas Jhoni, Kepala Kemenag Kota Medan mengusulkan menyalurkan dana BOS kepada yayasan pimpinan Zulkifli Siregar yang  tak punya legalitas atau badan hukum setara keputusan Mentri Hukum Dan Ham itu. “Apalagi yayasan mereka itu ditolak saat mengusulkan SP Kemenkumham, sehingga sampai kini tak berbadan hukum,” ulasnya.  

Sementara, rinci Jhoni, SK Menkeh & HAM Tgl 24 Maret 2003 No.C-339. HT.03.01-TH 2003 yang dibubuhkan Yayasan pimpinan Zulkifli Siregar dalam setiap Kepala Surat (Kop) resmi dengan mencatut nama Yayasan Amal dan Sosial Panti Asuhan Mamiyai Al-Itttihadiyah. “Hal itu, bukanlah badan hukum pendirian yayasan, melainkan legalitas pendirian notaris,” urainya.

Pos terkait