Tilang Sistem Poin Segera Berlaku

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Personel Satlantas menghentikan kendaraan untuk ditindak karena melanggar aturan lalu lintas.  Foto: ist

Ilustrasi - Personel Satlantas menghentikan kendaraan untuk ditindak karena melanggar aturan lalu lintas. Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera menerapkan tilang sistem poin.

 

Pemegang SIM akan diberikan total 12 poin, artinya jika melakukan pelanggaran lalu lintas maka poin akan berkurang, seperti dikutip Mediadelegasi Medan dari akun Instagram resmi NTMC Korlantas Polri, Minggu (19/1).

 

Aturan mengenai tilang poin tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Berdasarkan beleid tersebut, ada beberapa pengenaan poin tilang yaitu 1 poin, 3 poin, 5 poin, dan 10 poin tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas. Paling besar poin pelanggaran diganjar 12 poin.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan juga menyatakan bahwa setiap pemegang SIM memiliki 12 poin dalam setahun, poin itu akan berkurang jika pengendara melanggar lalu lintas.

Bagi pengemudi kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran ringan, maka akan berkurang 1 poin.

Apabila melakukan pelanggaran sedang, lanjutnya, akan berkurang 3 poin dan bila melakukan pelanggaran berat akan dikurangi 5 poin.

Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, berkuran 12 poin.

Kemudian, terhadap pengendara yang terbukti melakukan tabrak lari bisa langsung dicabut SIM-nya.

BACA JUGA:  Komnas PA: UU Sistem Peradilan Pidana Anak Perlu Direvisi

“Ini sebagai upaya kita untuk menciptakan para pengemudi yang berkesalamatan,” kata Aan Suhanan.

Implementasi tilang ini akan menggunakan aplikasi bernama Traffic Attitude Record (TAR)
yang dapat diunduh di Google Play dan App Store.

.

Aplikasi TAR adalah sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi kompetensi pengemudi.

“Tujuannya untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya patuh dan tertib berlalu lintas,” ujar dia.

Disebutkannya, aplikasi TAR terintegrasi dengan aplikasi iCell, E-Tilang dan SIM.

 

“Nantinya, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, SIM-nya akan di-scan oleh petugas,” paparnya.

Selanjutnya, aplikasi TAR yang digunakan petugas polisi yang menindak pelanggar lalu lintas dapat membaca barcode yang ada pada SIM pelanggaran.

Data dari SIM dan data demerit point system-nya secara otomatis akan tampil.

Melalui aplikasi TAR, setiap pelanggar lalu lintas juga dapat melihat detail pelanggaran, catatan pelanggaran, informasi penalti, detail kecelakaan, catatan kecelakaan dan informasi sanksi di aplikasi TAR.

 

Berikut jumlah poin berdasarkan kategori pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA:  OJK Mempermudah Pembiayaan Digital Lewat Aturan Terbaru

1 poin akan diberikan untuk pelanggaran seperti:

• Tidak memakai helm saat berkendara.
• Tidak memakai sabuk pengaman.
• Mengangkut orang dengan mobil barang.

3 poin yang dikenakan untuk pelanggaran seperti:

• Menggunakan nomor kendaraan motor palsu.
• Mengabaikan keselamatan pengguna pejalan kaki.
• Kendaraan tidak dilengkapi dengan STNK.

5 poin yang diberikan untuk pelanggaran seperti:

• Pengemudi tidak membawa SIM.
• Melanggar peraturan lalu lintas.
• Mengemudikan kendaraan bermotor tidak lemah.
• Melanggar aturan batas kecepatan yang telah ditentukan.

Jumlah poin berdasarkan kategori kecelakaan lalu lintas

• 5 Poin: Mengemudi yang membahayakan keselamatan jiwa atau barang.
• 10 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan pada kendaraan.
• 12 Poin: Menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.

Konsekuensi akumulasi jumlah poin yang dilanggar

• 12 Poin: SIM akan ditahan sementara hingga ada keputusan dari pengadilan.

• 18 Poin: SIM akan dicabut sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Kuota Haji: JPU Tampilkan 9.599 Lembar Uang 100 Dolar AS, Zainal Konfirmasi Kaitan dengan Gus Alex
DPR Sahkan APBN 2027 Senilai Rp4.106 Triliun, Target Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen
Prabowo Sambangi Megawati, Sampaikan Belasungkawa Guruh Soekarnoputri dan Perkuat Silaturahmi Kebangsaan
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Lakukan Triple Intervention Jaga Stabilitas
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Rupiah Tertekan Dolar AS, BI Siapkan Strategi Penjagaan Stabilitas Nilai Tukar
Wamenhaj Dahnil Anzar Bantah Isu Anaknya Terlibat Bullying di Sekolah ICM Tangsel, Sebut Hoaks
Kalapas Cibinong Nonaktif Akui Perintah Pindahkan Barang, Yanuar: Anda Bohongi Rakyat Indonesia
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 16:02 WIB

Sidang Kuota Haji: JPU Tampilkan 9.599 Lembar Uang 100 Dolar AS, Zainal Konfirmasi Kaitan dengan Gus Alex

Selasa, 29 September 2026 - 14:39 WIB

DPR Sahkan APBN 2027 Senilai Rp4.106 Triliun, Target Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen

Selasa, 29 September 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Sambangi Megawati, Sampaikan Belasungkawa Guruh Soekarnoputri dan Perkuat Silaturahmi Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Senin, 28 September 2026 - 16:31 WIB

Rupiah Tertekan Dolar AS, BI Siapkan Strategi Penjagaan Stabilitas Nilai Tukar

Berita Terbaru