Tilang Sistem Poin Segera Berlaku

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Personel Satlantas menghentikan kendaraan untuk ditindak karena melanggar aturan lalu lintas.  Foto: ist

Ilustrasi - Personel Satlantas menghentikan kendaraan untuk ditindak karena melanggar aturan lalu lintas. Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera menerapkan tilang sistem poin.

 

Pemegang SIM akan diberikan total 12 poin, artinya jika melakukan pelanggaran lalu lintas maka poin akan berkurang, seperti dikutip Mediadelegasi Medan dari akun Instagram resmi NTMC Korlantas Polri, Minggu (19/1).

 

Aturan mengenai tilang poin tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Berdasarkan beleid tersebut, ada beberapa pengenaan poin tilang yaitu 1 poin, 3 poin, 5 poin, dan 10 poin tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas. Paling besar poin pelanggaran diganjar 12 poin.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan juga menyatakan bahwa setiap pemegang SIM memiliki 12 poin dalam setahun, poin itu akan berkurang jika pengendara melanggar lalu lintas.

Bagi pengemudi kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran ringan, maka akan berkurang 1 poin.

Apabila melakukan pelanggaran sedang, lanjutnya, akan berkurang 3 poin dan bila melakukan pelanggaran berat akan dikurangi 5 poin.

Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, berkuran 12 poin.

Kemudian, terhadap pengendara yang terbukti melakukan tabrak lari bisa langsung dicabut SIM-nya.

BACA JUGA:  Kejagung Sita Dokumen dan Barang Elektronik dari 6 Lokasi, Tiga Mantan Petinggi BGN Tersangka Korupsi MBG

“Ini sebagai upaya kita untuk menciptakan para pengemudi yang berkesalamatan,” kata Aan Suhanan.

Implementasi tilang ini akan menggunakan aplikasi bernama Traffic Attitude Record (TAR)
yang dapat diunduh di Google Play dan App Store.

.

Aplikasi TAR adalah sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi kompetensi pengemudi.

“Tujuannya untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya patuh dan tertib berlalu lintas,” ujar dia.

Disebutkannya, aplikasi TAR terintegrasi dengan aplikasi iCell, E-Tilang dan SIM.

 

“Nantinya, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, SIM-nya akan di-scan oleh petugas,” paparnya.

Selanjutnya, aplikasi TAR yang digunakan petugas polisi yang menindak pelanggar lalu lintas dapat membaca barcode yang ada pada SIM pelanggaran.

Data dari SIM dan data demerit point system-nya secara otomatis akan tampil.

Melalui aplikasi TAR, setiap pelanggar lalu lintas juga dapat melihat detail pelanggaran, catatan pelanggaran, informasi penalti, detail kecelakaan, catatan kecelakaan dan informasi sanksi di aplikasi TAR.

 

Berikut jumlah poin berdasarkan kategori pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA:  Polres Toba Limpahkan Perkara Penganiayaan Lansia ke Kejaksaan

1 poin akan diberikan untuk pelanggaran seperti:

• Tidak memakai helm saat berkendara.
• Tidak memakai sabuk pengaman.
• Mengangkut orang dengan mobil barang.

3 poin yang dikenakan untuk pelanggaran seperti:

• Menggunakan nomor kendaraan motor palsu.
• Mengabaikan keselamatan pengguna pejalan kaki.
• Kendaraan tidak dilengkapi dengan STNK.

5 poin yang diberikan untuk pelanggaran seperti:

• Pengemudi tidak membawa SIM.
• Melanggar peraturan lalu lintas.
• Mengemudikan kendaraan bermotor tidak lemah.
• Melanggar aturan batas kecepatan yang telah ditentukan.

Jumlah poin berdasarkan kategori kecelakaan lalu lintas

• 5 Poin: Mengemudi yang membahayakan keselamatan jiwa atau barang.
• 10 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan pada kendaraan.
• 12 Poin: Menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.

Konsekuensi akumulasi jumlah poin yang dilanggar

• 12 Poin: SIM akan ditahan sementara hingga ada keputusan dari pengadilan.

• 18 Poin: SIM akan dicabut sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 220 KUHP, Pengaduan Tindak Pidana Kepala Negara Hanya Boleh Presiden/Wakil
Polisi Ekshumasi Makam Sutrimo, Tim Forensik Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh Ungkap Penyebab Kematian
Keluarga Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Kematian Sutrimo: Minta Tak Berspekulasi, Serahkan ke Polisi
Dokter Tifa Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Uji Prosedur KUHAP Baru Demi Kepentingan Umum
Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Sekretaris Kepala BGN & Pengusaha Masuk Jaring Penyelidikan
Jaksa Agung Burhanuddin Lantik 15 Kajati Baru, Sutikno Pimpin Kajati DKI Jakarta
KPK Periksa Vina Purnamasari Istri Bos Blueray Cargo, Pengembangan Kasus Suap Bea Cukai Diperdalam
Keluarga Sutrimo Lapor Kematian ke Polresta Banyumas, Minta Kepastian Hukum di Balik Berita Simpang Siur
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:24 WIB

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 220 KUHP, Pengaduan Tindak Pidana Kepala Negara Hanya Boleh Presiden/Wakil

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Polisi Ekshumasi Makam Sutrimo, Tim Forensik Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh Ungkap Penyebab Kematian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Keluarga Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Kematian Sutrimo: Minta Tak Berspekulasi, Serahkan ke Polisi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Dokter Tifa Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Uji Prosedur KUHAP Baru Demi Kepentingan Umum

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Sekretaris Kepala BGN & Pengusaha Masuk Jaring Penyelidikan

Berita Terbaru