MA: Razman dan Firdaus Oiwobo Tak Bisa Praktik di Pengadilan

- Penulis

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ist

Foto: ist

Jakarta-Mediadelegasi: Mahkamah Agung (MA) membekukan berita acara sumpah advokat dari Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo. Dengan keputusan ini, keduanya tidak lagi dapat menjalankan praktik sebagai pengacara di pengadilan.

“Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan,” kata juru bicara MA,Pembekuan sumpah advokat Razman dilakukan melalui penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, sementara penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten menjadi dasar pembekuan sumpah M Firdaus Oiwobo. MA menyebut keputusan ini diambil demi menjaga wibawa pengadilan.”Berdasarkan telaah terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat dan berdasarkan telaah atas tindakan dan perbuatan dari dua advokat tadi, jadi menyikapi hal tersebut untuk menegakkan maruah dan wibawa pengadilan, maka berita acara sumpah advokat atas nama saudara Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan,” ujar Yanto.

BACA JUGA:  Ibu dari Ronald Tannur, dijebloskan ke tahanan Kejati Jatim

Keputusan ini bermula dari insiden kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2). Dalam sidang tersebut, Razman, yang berstatus terdakwa, berteriak ke arah hakim dan menghampiri Hotman Paris yang duduk sebagai saksi.

Saat kejadian, Firdaus, yang merupakan pengacara Razman, terekam kamera berdiri di atas meja ruang sidang. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemudian melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri.Yanto menegaskan bahwa ketetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten terkait pembekuan sumpah advokat Razman dan Firdaus harus menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan di bawah MA. Pimpinan MA juga meminta para hakim tetap teguh dalam menjalankan tugas tanpa terpengaruh intimidasi.

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak Besok Selasa 1 Juli 2025: Cancer, Leo, Virgo, Pisces

“Pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan kepada hakim atau ketua majelis di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam memimpin sidang untuk teguh dan konsisten berpedoman dan berpegang pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial, tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapa pun, serta mengoptimalkan dan mengevaluasi pengamanan internal serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengamanan persidangan,” pungkas Yanto.D|Red

Satu tanggapan untuk “MA: Razman dan Firdaus Oiwobo Tak Bisa Praktik di Pengadilan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru