Ratusan Warga Ngeruduk Kantor Kades Desa Helvetia

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ist

Foto: ist

Deliserdang-Mediadelegasi: Warga Kampung Baru Dusun VI dan Dusun IV Desa Helvetia Kec Sunggal terpaksa demo Kepala Desa akibat keberatan dan menolak dibangun Jaringan Sarana Air Bersih dari Coca Cola Foundation yang saat ini sudah memasuki proses Lelang.Dalam stateman yang dibacakan warga ( 26/02 dihalaman Kantor Desa Helvetia, Mengungkapkan keberatan Kades dalam Surat Kepala Desa Helvetia Nomor 474/21/HLV/2024 Tgl 31 Januari 2025 Perihal Keberatan atas Pemasangan Master Meter PDAM Tirtanadi di Desa Helvetia, Surat Nomor 474/19/HLV/2024 Tgl 31 Januari 2025 ke Pemberi Dana Perihal Keberatan atas Pemasangan Master Meter PDAM Tirtanadi dan pada Tgl 24 Pebruari 2025 Kades menyebarkan Surat Edaran yang bernomor 300 Tahun 2025 Tentang Menolak kegiatan sosialisasi kontribusi masyarakat oleh Perkumpulan Arta Jaya.

“ Diminta kepada warga Desa Helvetia untuk tidak menindahkan / Mengikuti arahan apaun dari Perkumpulan Arta Jaya dan jika terjadi pengutipan sejumlah uang oleh Perkumpulan Arta Jaya maka itu adalah Ilegal ( tidak sah ) dan itu tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa.

Dalam pernyataan sikap Warga Kampung Baru juga dibacakan bahwa Surat Kades Nomor 451/53/HLV/2025 Tgl 24 Pebruari 2025 kepada Arta Jaya Perihal Menindaklanjuti undangan Sosialisasi kontribusi yang isinya menyatakan selaku Pemerintah Desa Helvetia Kec Sunggal menolak dan keberatan dan alasannya karena diabaikan dan kami akan menolak dan melawan segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh pihak Perkumpulan Arta Jaya. Ujar Warga.

BACA JUGA:  Meski Terlambat Sarjana, Advokat Senior Kamaluddin Lubis Bangga Jadi PMII

Yang paling geram warga atas tindakan Kades ini, Meminta untuk menghentikan segala kegiatan dalam bentuk apapun di Helvetia. Tindakan Kepala Desa Helvetia yang keberatan dan menolak Pembangunan Jaringan Sarana Air Bersih dari Coca Cola Foundation yang diprakarsai Arta Jaya sudah melebih kewenangan selaku Pemerintah Desa serta Tugas dan Pokok Fungsinya sebagaimana dalam UU Tentang Desa dan Apa dasar Peraturan dan Hukum, Kepala Desa Helvetia keberatan dan menolak Pembangunan Jaringan Sarana Air Bersih Kampung Baru Dusun VI dan Dusun IV Desa Helvetia dan Pemerintah Desa Helvetia sudah menghalangi kepentingan umum dengan mengutamakan kepentingan kelompok.

Lemabran kertas yang berisi pernyataan sikap, Kepala Desa tidak lagi mencerminkan sebagai Pelayan Masyarakat serta telah melampaui kewenangan sebagaiamana dalam UU Tentang Desa Hal ini dapat dibuktikan dalam surat surat Kepala Desa Helvetia
Usai Ratusan Warga membuat orasi dihalaman Kantor Balai Des, Pihak Pemerintah Desa mengajak masuk ke lantai 2 ruangan Aula bersama Kepala Desa, Guntur Limbong, Handok, Ketua BPD Desa Helvetia dan didampingi Kapolsek Sunggal dan Polisi dari Poltabes Medan dan Koramil.

BACA JUGA:  LP2M-UINSU: Angka Kekerasan di Satuan Pendidikan Cukup Tinggi

Dalam mediasi di ruang aula, Kepala Desa mengungkapkan alasannya karena tidak ada koordinasi dengan Arta Jaya dan alasannya yang diutarakan dibantah warga “ Pertemuan pada rapat – rapat koordinasi di hotel Grand Kanaya sudah dilakukan dengan dihadiri Bapenas RI, Bapeda serta lintas forum OPD.

Dalam mediasi tersebut, turut didampingi yang menyatakan, Hal dasar dan Hak Pemerintah Desa keberatan dan menolak Pembagunan Jaringan Air Bersih di Kampung Baru Dusun 6 dan Dusun 4 Desa Helvetia Perpanjangan Tangan Air Minum.
Aksi demo warga yang sudah cukup bosan dengan tingkah laku Kades Helvetia dan aparatnya selama ini Dalam surat pernyataannya juga dibacakan salah seorang menyatakan Kepala Desa Helvetia telah melanggar UU Tentang desa karena sudah menghalang – halangi Pembangunan untuk kepentingan umum.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belum Lupa Kasus Karo, Kini Dapur MBG Klambir Lima Dekat Kandang Ayam
Kandang Ayam di Belakang Dapur MBG, Ribuan Porsi Makanan Aman?
Jalan Provinsi Longsor di STM Hulu Deli Serdang, Pemkab Siapkan Jalur Alternatif
Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Deli Serdang, 3 Kendaraan Hantam Rumah Warga dan Sekolah
BUMDes Mekar Sari Jaya Serobot Lahan Warga di Desa Lain, Ahli Waris Dilarang Mengelola Tanah Sendiri
Deli Prime Residence Dibangun Tanpa Izin PBG, MAI Desak Segel dan Hentikan Proyek
BUMDes Mekar Sari Dilaporkan ke Kejati Sumut, Proyek Kolam Ikan Lintas Wilayah Tanpa Izin Disorot
AC Mati di Gedung Railink Kualanamu, Penumpang Mengeluh Panas Selama Dua Minggu Lebih
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Belum Lupa Kasus Karo, Kini Dapur MBG Klambir Lima Dekat Kandang Ayam

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Kandang Ayam di Belakang Dapur MBG, Ribuan Porsi Makanan Aman?

Sabtu, 12 September 2026 - 13:58 WIB

Jalan Provinsi Longsor di STM Hulu Deli Serdang, Pemkab Siapkan Jalur Alternatif

Kamis, 10 September 2026 - 13:44 WIB

Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Deli Serdang, 3 Kendaraan Hantam Rumah Warga dan Sekolah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:37 WIB

BUMDes Mekar Sari Jaya Serobot Lahan Warga di Desa Lain, Ahli Waris Dilarang Mengelola Tanah Sendiri

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB