Jakarta-Mediadelegasi: Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar tujuh jam sebagai saksi penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Keterangan yang dihimpun Mediadelegasi, Japto memenuhi panggilan KPK , Rabu (27/2) sekitar pukul 09.27 WIB dan keluar dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.45 WIB.
Japto mengklaim sudah menjawab semua yang ditanyakan oleh tim penyidik KPK.
“Saya memenuhi panggilan KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik saya hadir menjelaskan semuanya, menjawab semua pertanyaan,” kata Japto kepada wartawan sambil berjalan keluar gedung.
Japto hanya berharap apa yang sudah dia sampaikan sudah memenuhi kebutuhan penyidik.
Namun ia menyatakan enggan berkomentar lebih lanjut soal materi pemeriksaannya dan meminta agar pertanyaan tersebut diarahkan kepada penyidik KPK.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sempat menjelaskan soal kaitan Japto dengan Rita.
Disebutkannya, Rita dijerat sebagai tersangka korupsi terkait izin batu bara saat menjabat Bupati Kukar.
Rita diduga meminta uang dalam bentuk dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi. Dia mengatakan Rita telah mengumpulkan duit jutaan dolar.
“Tapi ini beda. Jadi setiap izinnya keluar, dia mintanya kompensasi dalam sejumlah USD 3,6-5 per metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi. Jadi, sampai eksplorasinya selesai, tutup, pabriknya, baru selesai,” kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2).
KPK pun mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi itu.
Berdasarkan hasil penelusuran KPK, ada bagian dari uang itu yang diduga mengalir ke pengusaha sekaligus Ketua Pemuda Pancasila Kaltim, Said Amin. KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Said Amin.
KPK pun terus mengikuti aliran uang (follow the money). KPK kemudian menggeledah rumah Japto.
Penggeledahan itu berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).
Usai penggeledahan, penyidik KPK menyita 11 mobil mewah dalam penggeledahan di rumah Japto, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, hingga Mitsubishi Coldis.
Selain mobil, penyidik KPK juga menyita uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp56 miliar, dokumen dan barang bukti elektronik. D/Red






