Polda Sumut: Kasus Polisi Tipu Teman Rp850 Juta Berakhir Damai

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi.

Foto: Ilustrasi.

Medan-Mediadelegasi: Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan kasus seorang polisi berinisial Bripka SS yang melaporkan rekannya Ipda RS ke Polda setempat atas dugaan penipuan sebanyak Rp850 juta dengan modus bisa meluluskan Sekolah Inspektur Polisi (SIP), berakhir damai.

 

“Dalam kasus ini, setelah dilakukan pemeriksaan dan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai, sehingga penyelesaiannya berjalan secara kekeluargaan,” kata Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Surya Pinem dalam keterangannya, Kamis (27/2).

 

Yudhi menambahkan, pihaknya mengapresiasi penyelesaian yang telah dilakukan secara kekeluargaan dan sesuai dengan prinsip restorative justice.

 

“Ini merupakan bentuk pendekatan humanis yang tetap mengutamakan keadilan bagi semua pihak,” tuturnya.

BACA JUGA:  Jelang Nataru, Brimob Polda Sumut Intensifkan Patroli di Belawan

 

Sebagai informasi, Bripka SS saat ini bertugas di Polsek Pahae Jae, Polres Tapanuli Utara (Taput), sedangkan Ipda RS bertugas di Ditresnarkoba Polda Sumut.

 

Bripka SS dan Ipda RS merupakan satu angkatan saat menjalani pendidikan Bintara.

 

Ipda RS kemudian lulus SIP pada tahun 2022. Hal itu membuat Bripka SS percaya kepada Ipda RS.

 

Sebelum diberitakan, Kuasa hukum Bripka SS, Olsen Lumbantobing mengatakan peristiwa itu terjadi pada Desember 2023.

 

Di awal, Bripka SS mengirimkan uang sebesar Rp 600 juta ke Ipda RS untuk pengurusan sekolah perwira tersebut, tetapi ternyata SS dinyatakan tidak lulus.

 

Bripka SS kemudian menanyakan alasan dirinya tidak lulus padahal sudah membayar Rp600 juta ke Ipda RS.

BACA JUGA:  Kapolda Sumut Minta Jajarannya Layani Masyarakat dengan Sepenuh Hati

 

Ipda RS mengaku jika Bripka SS bakal lulus di gelombang kedua dan meminta tambahan uang Rp 250 juta.

 

Namun, pada gelombang kedua Bripka SS juga dinyatakan tidak lulus. Uang yang diserahkan ke Ipda RS juga tidak dikembalikan, sehingga Bripka SS membuat laporan ke Ditreskrimum dan Propam Polda Sumut.

 

Laporan ke Ditreskrimum Polda Sumut itu bernomor: STTLP/B/1430/X/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara dan laporan ke Propam Polda Sumut bernomor: SPSP2/131/X/2024/SUBBAGYANDUAN. Bripka SS membuat kedua laporan itu pada 14 Oktober 2024. D/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru