Medan – Mediadelegasi : Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Ruang Smart Province Lantai 6, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (17/3) dipimpin secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan dilakukan secara daring dihadiri oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya dan diikuti seluruh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.
Rakor tersebut juga disertai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Agraria/Pertanahan, Pemerintah Dalam Negeri, Kehutanan, Transmigrasi, dan Informasi Geospasial.
Dalam arahannya Mendagri Tito Karnavian mengatakan nota kesepahaman dilakukan antara Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, dan Badan Infromasi Geospasial (BIG) tentang sinergi tugas dan fungsi agraria/pertanahan, tata ruang, pemerintah dalam negeri, kehutanan, transmigrasi dan informasi geospasial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nota kepahaman ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan kerja sama bagi para pihak untuk menyinergikan tugas dan fungsi, serta bertujuan untuk mengoptimalkan sinergi dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang agraria/pertanahan, tata ruang, pemerintahan dalam negeri, kehutanan, transmigrasi dan informasi geospasial,” ucapnya.
Nota kesepahaman meliputi 10 aspek, di antaranya, percepatan pendaftaran tanah aset di areal penggunaan lain, pencegahan dan penanganan permasalahan agraria/pertanahan dan tata ruang, dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional, penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, percepatan penyelesaian rencana tata ruang, pemanfataan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
“Rencana tata ruang wilayah atau RTRW sangat krusial karena mengatur tentang posisi dimana ruang hijau, mana ruang permukiman, mana ruang untuk umum, dan termasuk untuk kepentingan nasional seperti transmigrasi. Kalau tidak dibuat RTRW-nya, maka otomatis akan menjadi masalah ketidakpastian dunia usaha, termasuk program pemerintah, karena perlu menerbitkan OSS,” ucap Tito Karnavian.
Dia berharap pemerintah provinsi, kabupaten/kota, segera menyusun RTRW yang dilanjutkan dengan rencana detail tata ruang (RDTR). Tito menyebutkan ada 7 provinsi yang melakukan revisi RTRW, 4 provinsi dalam proses persetujuan substansi, 1 provinsi yang masih dievaluasi Kemendagri, 3 provinsi dalam proses penetapan dan pengudangan, 19 provinsi sudah ada perda, dan 4 provinsi yang belum memiliki perda RTRW.
Setelah rakor tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya langsung menginstruksikan jajarannya untuk segera melakukan percepatan penyusunan RTRW yang kemudian dilanjutkan dengan penyusunan rencana detail ruang wilayah.
Setelah mendapatkan informasi proses RTRW Provinsi Sumut saat ini dan sudah diPerdakan dan sedang direvisi, Wagub meminta seluruh jajarannya untuk segera menindaklanjutinya.
“Kalau bisa dikejar terus, jangan didiamkan. Revisi sejak Juli 2024 lalu sampai sekarang, harus dikejar sudah sampai mana prosesnya. Gubernur punya target selama lima tahun kedepan untuk menarik investasi sebesar 5 triliun rupiah. Jadi kalau RTRWnya tidak selesai tidak akan mungkin investasi bisa tercapai. Saya minta setelah rapat ini dikordinasikan secepatnya,” tegas Surya.
Turut hadir pada pelaksaan Rakor itu Menteri Transmigrasi, Kepala Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, Menteri Agrarian, Kepala BPN, Kementerian ATR BPN, Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Dalam Negeri II, Dirjen PUPR.
Turut mendampingi Wagub Sumut, Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilia Haslantini Siregar, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Hasmirizal Lubis, Inspektur Sumut Sulaiman Harap, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Rajali, serta sejumlah dinas lainnya seperti Bappeda Sumut, Dinas Kesehatan Sumut, dan lainnya. D|Red.
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












