Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ist

Foto: ist

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya mengingatkan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara harus menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan mereka dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Hal ini terutama berlaku dalam momentum perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Gratifikasi: Tradisi yang Bisa Menjerumuskan

Meskipun kerap dianggap sebagai bentuk ucapan terima kasih atau bagian dari tradisi, gratifikasi tetap harus diwaspadai. KPK menegaskan bahwa penerimaan parsel, uang, tiket liburan, atau diskon khusus dari pihak yang memiliki kepentingan dengan jabatan seseorang dapat membuka peluang konflik kepentingan dan menjadi pintu masuk praktik korupsi.

“ASN dan pejabat publik harus memahami bahwa menerima gratifikasi bisa berdampak hukum. Jangan sampai kebiasaan yang terlihat sepele justru menjadi awal dari perbuatan korupsi,” ujar juru bicara KPK dalam pernyataannya.

BACA JUGA:  Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung Terkait Tax Amnesty

Tolak Gratifikasi Sejak Awal

Untuk itu, KPK menegaskan pentingnya menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Jika terdapat tekanan atau keadaan yang tidak memungkinkan untuk langsung menolak, penerima harus segera melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing atau langsung ke KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah menerima pemberian tersebut.

Bagi masyarakat yang mengetahui adanya praktik gratifikasi di lingkungan ASN atau penyelenggara negara, KPK membuka layanan pengaduan melalui:

Call Center KPK: 198

Email: pengaduan@kpk.go.id

Website: www.kpk.go.id

Membangun Budaya Bersih di Lingkungan Pemerintahan

Sebagai bagian dari upaya membangun budaya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, KPK mengajak seluruh ASN dan penyelenggara negara untuk menjadikan momen Ramadan dan Idul Fitri sebagai ajang memperkuat integritas. Tradisi berbagi tetap bisa dilakukan dalam bentuk yang lebih aman dan sesuai dengan aturan, seperti memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui lembaga resmi.D|Red

BACA JUGA:  Prabowo Bertemu Raja Abdullah II Bahas Kondisi Gaza

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru

Kota Medan

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:11 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dalam Kasus HGB. Foto: Ist.

Nasional

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:54 WIB