Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengajak seluruh masyarakat di daerah itu untuk memanfaatkan layanan pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), sebagai situs pengaduan masyarakat.
Layanan SP4N LAPOR! dapat diakses melalui website resmi https://lapor.go.id.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekdaprov) Sumut M Armand Effendy Pohan di Medan, Rabu (23/4), Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution mendukung percepatan penggunaan SP4N Lapor untuk meningkatkan partisipasi masyarakat setempat dalam mendukung pencapaian visi misi daerah.
“Gubernur mengharapkan masyarakat memanfaatkan fasilitas layanan pengaduan dan aspirasi tersebut untuk menyampaikan permasalahan apa saja yang ada di tengah masyarakat,” ujar dia.
Disebutkannya, visi misi Provinsi Sumut yakni “Kolaborasi Sumut Berkah menuju Sumatera Utara yang Unggul, Maju dan Berkelanjutan”.
“Ini merupakan salah satu layanan yang cukup efektif agar siapa saja dapat menyampaikan pengaduan maupun aspirasinya secara sederhana, cepat, tepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik,” kata Effendy, seperti keterangan dihimpun Mediadelegasi.
Pihaknya mengajak masyarakat agar memaksimalkan situs layanan website resmi https://lapor.go.id. agar kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat bisa terus meningkat.
Selain itu, melalui layanan ini diharapkan partisipasi masyarakat dapat lebih ditingkatkan.
Selama tahun 2024, ada 199 laporan terverifikasi yang ditujukan kepada Pemprov Sumut di SP4N Lapor di tahun 2024. Sebanyak 143 (sekitar 73 persen) laporan telah dielesaikan di tahun 2024, sisanya akan diselesaikan ditahun berikutnya.
Sebagai informasi, Pemerintah pusat telah menetapkan aplikasi SP4N Lapor sebagai aplikasi umum yang wajib digunakan di seluruh instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah, sebagai situs pengaduan masyarakat.
Melalui aplikasi LAPOR, laporan dan aspirasi masyarakat dapat tersampaikan langsung kepada pihak yang berwenang.
LAPOR merupakan saluran pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang terhubung dengan 34 kementerian, 34 Pemprov, 396 Pemkab, 94 Pemkot dan 100 lembaga.
Selama tahun 2024, ada 199 laporan terverifikasi yang ditujukan kepada Pemprov Sumut di SP4N Lapor dan sebanyak 143 atau sekitar 73 persen laporan telah diselesaikan di tahun 2024, sisanya akan diselesaikan ditahun berikutnya.
“Kita terus berupaya untuk menyelesaikan setiap laporan yang masuk, kita terus memonitor ini untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” kata Effendy.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Porman Mahulae mengatakan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan sosialisasi layanan SP4N Lapor.
Dia menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin menyampakan pengaduan maupun aspirasi melalui situs SP4N-LAPOR dapat memanfaatkan fitur ‘Anonim’ agar identitasnya tidak diketahui oleh terlapor dan masyarakat umum.
Seluruh isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik, dan pelapor akan mendapatkan “tracking Id” berupa nomor unik, yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang disampaikan.
“Layanan ini cukup efektif, apalagi pemerintah pusat dan juga Pak Gubernur Bobby Nasution juga sangat peduli dengan aduan masyarakat, sehingga kita akan terus monitor laporan SP4N-Lapor,” ujarnya.
Dikatakan Porman, setiap laporan masyarakat yang masuk melalui situs lapor.go.id. selanjutnya diteruskan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) atau instansi terkait di lingkungan Pemprov Sumut untuk segera diselesaikan. D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












