Jakarta-Mediadelegasi: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan anggaran untuk membayar kewajiban pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) telah disiapkan. Namun, pencairan dana talangan tersebut belum dapat dilakukan karena pihaknya masih menunggu tagihan resmi dari bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, menyampaikan bahwa pembayaran kewajiban KDMP akan diproses setelah dokumen tagihan disampaikan oleh Himbara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan tersebut disampaikan Nufransa dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat (18/9/2026). Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pembayaran kewajiban pembiayaan koperasi desa.
“ Terkait dengan pembayaran untuk KDMP, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, nanti Kemenkeu akan membayar setelah adanya tagihan dari Himbara,” ujar Nufransa dalam keterangannya.
Kewajiban yang dimaksud berkaitan dengan skema pembiayaan kredit sindikasi dari bank Himbara dengan plafon mencapai Rp240 triliun. Dalam skema tersebut, pembayaran tahap awal dijadwalkan jatuh tempo pada 25 September 2026.
Dana pembayaran kewajiban tahap awal itu nantinya disalurkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara kepada Himbara. Mekanisme ini menjadi bagian dari pengaturan pembiayaan yang telah ditetapkan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan program KDMP.
Nufransa menegaskan bahwa belum terealisasinya pembayaran bukan disebabkan oleh ketiadaan anggaran di Kementerian Keuangan. Pemerintah, kata dia, telah mempersiapkan dana yang dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban sesuai jadwal dan prosedur.
Menurutnya, proses pencairan masih menunggu dokumen tagihan yang diajukan oleh bank Himbara. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi Kemenkeu untuk memproses penyaluran dana talangan sesuai aturan yang berlaku.
“Sehingga dengan demikian, sampai saat ini, kita belum menerima tagihan dari Himbara tersebut, jadi belum bisa kita bayarkan, namun anggarannya sudah kami siapkan,” jelas Nufransa.
Berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2026, bank wajib mengajukan permohonan penyaluran dana untuk pembayaran kewajiban pembiayaan dengan melampirkan dokumen serah terima pekerjaan dari Kementerian Koperasi. Dokumen tersebut harus melalui proses reviu oleh BPKP dan/atau aparat pengawasan intern pemerintah.
Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan kelengkapan administrasi dan hasil verifikasi yang dipersyaratkan. Kemenkeu juga terus berkoordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait dalam mempersiapkan proses pencairan dana talangan KDMP.
Nufransa menegaskan bahwa koordinasi lintas kementerian dan lembaga akan terus dilakukan hingga pembayaran terlaksana. Pemerintah berupaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kewajiban pembiayaan KDMP, termasuk memastikan seluruh tahapan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






