Pembayaran KDMP Tertunda, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara

Sabtu, 19 September 2026 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkeu menyiapkan dana talangan utang Kopdes Merah Putih (KDKMP). Foto: Ist.

Kemenkeu menyiapkan dana talangan utang Kopdes Merah Putih (KDKMP). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan anggaran untuk membayar kewajiban pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) telah disiapkan. Namun, pencairan dana talangan tersebut belum dapat dilakukan karena pihaknya masih menunggu tagihan resmi dari bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, menyampaikan bahwa pembayaran kewajiban KDMP akan diproses setelah dokumen tagihan disampaikan oleh Himbara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penjelasan tersebut disampaikan Nufransa dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat (18/9/2026). Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pembayaran kewajiban pembiayaan koperasi desa.

“ Terkait dengan pembayaran untuk KDMP, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, nanti Kemenkeu akan membayar setelah adanya tagihan dari Himbara,” ujar Nufransa dalam keterangannya.

Kewajiban yang dimaksud berkaitan dengan skema pembiayaan kredit sindikasi dari bank Himbara dengan plafon mencapai Rp240 triliun. Dalam skema tersebut, pembayaran tahap awal dijadwalkan jatuh tempo pada 25 September 2026.

BACA JUGA:  Pemerintah Indonesia Sepakat Beli 150 Juta Barel Minyak dari Rusia, Penuhi Setengah Kebutuhan Nasional

Dana pembayaran kewajiban tahap awal itu nantinya disalurkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara kepada Himbara. Mekanisme ini menjadi bagian dari pengaturan pembiayaan yang telah ditetapkan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan program KDMP.

Nufransa menegaskan bahwa belum terealisasinya pembayaran bukan disebabkan oleh ketiadaan anggaran di Kementerian Keuangan. Pemerintah, kata dia, telah mempersiapkan dana yang dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban sesuai jadwal dan prosedur.

Menurutnya, proses pencairan masih menunggu dokumen tagihan yang diajukan oleh bank Himbara. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi Kemenkeu untuk memproses penyaluran dana talangan sesuai aturan yang berlaku.

“Sehingga dengan demikian, sampai saat ini, kita belum menerima tagihan dari Himbara tersebut, jadi belum bisa kita bayarkan, namun anggarannya sudah kami siapkan,” jelas Nufransa.

BACA JUGA:  Restrukturisasi Utang Whoosh Dikelola Kemenkeu, Okupansi Naik Imbas Kecelakaan Bekasi

Berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2026, bank wajib mengajukan permohonan penyaluran dana untuk pembayaran kewajiban pembiayaan dengan melampirkan dokumen serah terima pekerjaan dari Kementerian Koperasi. Dokumen tersebut harus melalui proses reviu oleh BPKP dan/atau aparat pengawasan intern pemerintah.

Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan kelengkapan administrasi dan hasil verifikasi yang dipersyaratkan. Kemenkeu juga terus berkoordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait dalam mempersiapkan proses pencairan dana talangan KDMP.

Nufransa menegaskan bahwa koordinasi lintas kementerian dan lembaga akan terus dilakukan hingga pembayaran terlaksana. Pemerintah berupaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kewajiban pembiayaan KDMP, termasuk memastikan seluruh tahapan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Kepala Sekolah Banyuasin Dikabarkan Terjaring OTT Polda Sumsel
Nusron Wahid Tegaskan Kooperatif Usai OTT KPK
KPK Geledah Summarecon Terkait Kasus HGB Bogor
Febrie Adriansyah Ungkap Dugaan Masukan Keliru ke Prabowo
Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Oknum Ustaz di Siak Ditangkap, 4 Santriwati Jadi Korban
Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos
KPK Geledah Kantor ATR/BPN Terkait Kasus HGB Bogor
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:07 WIB

Pembayaran KDMP Tertunda, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara

Jumat, 18 September 2026 - 16:29 WIB

Puluhan Kepala Sekolah Banyuasin Dikabarkan Terjaring OTT Polda Sumsel

Jumat, 18 September 2026 - 14:36 WIB

KPK Geledah Summarecon Terkait Kasus HGB Bogor

Jumat, 18 September 2026 - 13:30 WIB

Febrie Adriansyah Ungkap Dugaan Masukan Keliru ke Prabowo

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WIB

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terbaru

Kemenkeu menyiapkan dana talangan utang Kopdes Merah Putih (KDKMP). Foto: Ist.

Nasional

Pembayaran KDMP Tertunda, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:07 WIB

Gubernur Sumut Bobby Nasution melantik tiga pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sumut dalam prosesi di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jumat (18/9/2026). Foto: Ist.

Sumatera Utara

Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat Eselon II Pemprov Sumut

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:41 WIB

Wakil Gubernur Sumut Surya menerima Kepala Perwakilan BKKBN Sumut Mahyuzar dalam pembahasan penguatan ketahanan keluarga dan dinamika kependudukan di Sumatera Utara. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Pemprov Sumut Perkuat PUSPAGA Hadapi Tren Childfree Gen Z

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:27 WIB

Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama kepala daerah se-Sumut mengikuti rapat koordinasi penguatan tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi bersama KPK. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Bobby Nasution dan 33 Kepala Daerah Teken Komitmen Antikorupsi

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:02 WIB