Pembayaran KDMP Tertunda, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara

Sabtu, 19 September 2026 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkeu menyiapkan dana talangan utang Kopdes Merah Putih (KDKMP). Foto: Ist.

Kemenkeu menyiapkan dana talangan utang Kopdes Merah Putih (KDKMP). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan anggaran untuk membayar kewajiban pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) telah disiapkan. Namun, pencairan dana talangan tersebut belum dapat dilakukan karena pihaknya masih menunggu tagihan resmi dari bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, menyampaikan bahwa pembayaran kewajiban KDMP akan diproses setelah dokumen tagihan disampaikan oleh Himbara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penjelasan tersebut disampaikan Nufransa dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat (18/9/2026). Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pembayaran kewajiban pembiayaan koperasi desa.

“ Terkait dengan pembayaran untuk KDMP, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, nanti Kemenkeu akan membayar setelah adanya tagihan dari Himbara,” ujar Nufransa dalam keterangannya.

Kewajiban yang dimaksud berkaitan dengan skema pembiayaan kredit sindikasi dari bank Himbara dengan plafon mencapai Rp240 triliun. Dalam skema tersebut, pembayaran tahap awal dijadwalkan jatuh tempo pada 25 September 2026.

BACA JUGA:  Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung

Dana pembayaran kewajiban tahap awal itu nantinya disalurkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara kepada Himbara. Mekanisme ini menjadi bagian dari pengaturan pembiayaan yang telah ditetapkan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan program KDMP.

Nufransa menegaskan bahwa belum terealisasinya pembayaran bukan disebabkan oleh ketiadaan anggaran di Kementerian Keuangan. Pemerintah, kata dia, telah mempersiapkan dana yang dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban sesuai jadwal dan prosedur.

Menurutnya, proses pencairan masih menunggu dokumen tagihan yang diajukan oleh bank Himbara. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi Kemenkeu untuk memproses penyaluran dana talangan sesuai aturan yang berlaku.

“Sehingga dengan demikian, sampai saat ini, kita belum menerima tagihan dari Himbara tersebut, jadi belum bisa kita bayarkan, namun anggarannya sudah kami siapkan,” jelas Nufransa.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat

Berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2026, bank wajib mengajukan permohonan penyaluran dana untuk pembayaran kewajiban pembiayaan dengan melampirkan dokumen serah terima pekerjaan dari Kementerian Koperasi. Dokumen tersebut harus melalui proses reviu oleh BPKP dan/atau aparat pengawasan intern pemerintah.

Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan kelengkapan administrasi dan hasil verifikasi yang dipersyaratkan. Kemenkeu juga terus berkoordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait dalam mempersiapkan proses pencairan dana talangan KDMP.

Nufransa menegaskan bahwa koordinasi lintas kementerian dan lembaga akan terus dilakukan hingga pembayaran terlaksana. Pemerintah berupaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kewajiban pembiayaan KDMP, termasuk memastikan seluruh tahapan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT KPK di BNPB: 14 Orang Ditangkap Termasuk Sestama Rustian, Uang Rp1,4 Miliar Disita
BGN Suspend 91 SPPG Belum Kembalikan Dana Temuan BPK Senilai Rp18,19 Miliar
Kapolri Suyudi Gencarkan Penggerebekan Sarang Narkoba, Ratusan Orang Diamankan
Kabut Asap Indonesia Picu Protes Warga Malaysia, Pernyataan Oksigen Disorot
Ahmad Doli Tantang Hasyim Asy’ari Buka Polemik PKPU Gibran
Mercy Sihombing Desak Gibran Mundur, Soroti Putusan MK
APAI Laporkan Enam Komisioner KPU ke DKPP soal Gibran
Bea Masuk Plastik 0 Persen, Pemerintah Beri Insentif 6 Bulan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:10 WIB

OTT KPK di BNPB: 14 Orang Ditangkap Termasuk Sestama Rustian, Uang Rp1,4 Miliar Disita

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:12 WIB

BGN Suspend 91 SPPG Belum Kembalikan Dana Temuan BPK Senilai Rp18,19 Miliar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Kapolri Suyudi Gencarkan Penggerebekan Sarang Narkoba, Ratusan Orang Diamankan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Kabut Asap Indonesia Picu Protes Warga Malaysia, Pernyataan Oksigen Disorot

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:37 WIB

Ahmad Doli Tantang Hasyim Asy’ari Buka Polemik PKPU Gibran

Berita Terbaru

Gubernur Sumut Bobby Nasution menerima kunjungan silaturahmi Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (13/10/2026). Dorong Perda khusus anti-narkoba, kolaborasi 3 program unggulan: Germas Tolak Narkoba, Kompak, Sahata. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Bobby Nasution Dorong Perda Anti-Narkoba, Polda Sumut Siapkan 3 Program

Selasa, 13 Okt 2026 - 16:49 WIB