Erick Thohir Tolak Ubah Statuta PSSI Soal Masa Jabatan Ketua Umum

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ist.

Foto : Ist.

Jakarta-Mediadelegasi : Erick Thohir, Ketua Umum PSSI, menanggapi wacana penambahan masa jabatan Ketua Umum PSSI dengan menyatakan bahwa ia tidak akan mengubah statuta PSSI terkait pembatasan masa jabatan. Menurutnya, pembatasan masa jabatan memang perlu diterapkan untuk menjaga demokrasi dalam organisasi.

Statuta PSSI edisi 2019 menyebutkan bahwa jabatan Ketua Umum PSSI dan Komite Eksekutif (Exco) dapat dijabat oleh satu orang yang sama dalam tiga periode. Aturan FIFA menyatakan bahwa pengangkatan kepengurusan maksimal tiga kali.

Erick Thohir percaya bahwa pembatasan masa jabatan perlu diterapkan untuk menjaga demokrasi dalam organisasi. Ia tidak akan mengubah statuta PSSI terkait pembatasan masa jabatan karena dinilai sudah tepat.

BACA JUGA:  Masyarakat Jangan Tergiur Biaya Murah Umrah dan Haji

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kongres Tahunan PSSI 2025 akan membahas revisi Statuta PSSI, termasuk durasi jabatan Ketua Umum PSSI. Namun, Erick Thohir menegaskan bahwa ia akan menjaga demokrasi dalam organisasi PSSI dan tidak akan mengubah statuta yang sudah ada.

Erick Thohir juga membandingkan statuta PSSI dengan statuta organisasi sepakbola di negara lain. Ia menyebutkan bahwa beberapa negara memiliki statuta yang berbeda-beda terkait pembatasan masa jabatan.

Dengan demikian, Erick Thohir menegaskan bahwa ia tidak akan mengubah statuta PSSI terkait pembatasan masa jabatan dan percaya bahwa pembatasan masa jabatan perlu diterapkan untuk menjaga demokrasi dalam organisasi. D|Red.

BACA JUGA:  Erick Thohir Resmikan Desa Wisata Parung

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru