Jakarta-Mediadelegasi: Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau instansi pusat dan daerah untuk mempercepat proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025. Hingga saat ini, masih banyak instansi yang belum mengajukan pertek (permintaan teknis) untuk pengusulan NIP CPNS.
Daftar Instansi yang Belum Mengajukan Pertek
Instansi Pusat:
1. Kementerian Perhubungan (3.270 peserta lulus)
2. Kementerian Keuangan (2.461 peserta lulus, 266 pertek diajukan)
3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (1.721 peserta lulus, 31 pertek diajukan)
4. Kementerian ATR/BPN (1.626 peserta lulus, 75 pertek diajukan)
5. Kementerian Kelautan dan Perikanan (1.336 peserta lulus)
6. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (5.355 peserta lulus, 4.310 pertek diajukan)
7. Kementerian Hukum dan HAM (1.015 peserta lulus, 94 pertek diajukan)
8. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) (630 peserta lulus)
9. Kementerian Kesehatan (679 peserta lulus, 73 pertek diajukan)
10. Kementerian Sekretariat Negara (312 peserta lulus)
11. Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi (325 peserta lulus)
12. Kementerian Koperasi dan UKM (240 peserta lulus)
13. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) (128 peserta lulus)
14. Kementerian PAN-RB (82 peserta lulus)
15. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) (121 peserta lulus)
16. Kemenko Perekonomian (132 peserta lulus)
17. BKN (199 peserta lulus)
Instansi Daerah:
1. Kabupaten Morowali (119 peserta lulus)
2. Kabupaten Muna (80 peserta lulus)
3. Kabupaten Buru Selatan (78 peserta lulus)
4. Kabupaten Mamasa (73 peserta lulus)
5. Kabupaten Buol (70 peserta lulus)
6. Kabupaten Pegunungan Bintang (57 peserta lulus)
7. Kabupaten Intan Jaya (56 peserta lulus)
8. Kabupaten Kaimana (52 peserta lulus)
9. Kabupaten Puncak (52 peserta lulus)
10. Kabupaten Tolikara (44 peserta lulus)
11. Kabupaten Kepulauan Yapen (44 peserta lulus)
12. Kabupaten Mappi (42 peserta lulus)
13. Kabupaten Nduga (32 peserta lulus)
Batas Akhir Pengusulan NIP CPNS
Batas akhir pengusulan NIP CPNS adalah Mei 2025. Jika instansi melewati batas waktu tersebut, maka pengangkatan CPNS dapat ditunda dan berdampak pada keterlambatan pemberian hak-hak kepegawaian.
BKN telah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat proses pengusulan NIP CPNS, termasuk sosialisasi dan asistensi kepada instansi. Namun, masih diperlukan kerja sama dari semua pihak untuk memastikan proses pengusulan NIP CPNS berjalan lancar dan tepat waktu.
Keterlambatan pengusulan NIP CPNS dapat berdampak pada keterlambatan pemberian hak-hak kepegawaian, seperti gaji dan tunjangan. Oleh karena itu, instansi diharapkan untuk memprioritaskan proses pengusulan NIP CPNS agar tidak terjadi keterlambatan.
Dengan adanya imbauan dari BKN, diharapkan instansi dapat mempercepat proses pengusulan NIP CPNS dan memastikan bahwa proses pengangkatan CPNS berjalan lancar dan tepat waktu.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







Rolex Saatler
Instagram Takipçi Satın Al
İnstagram Beğeni Al