Instansi Lambat Serahkan SK CPNS 2025, BKN Imbau Percepatan

- Penulis

Senin, 5 Mei 2025 - 00:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto,: ist

Foto,: ist

Jakarta-Mediadelegasi: Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau instansi pusat dan daerah untuk mempercepat proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025. Hingga saat ini, masih banyak instansi yang belum mengajukan pertek (permintaan teknis) untuk pengusulan NIP CPNS.

Daftar Instansi yang Belum Mengajukan Pertek

Instansi Pusat:

1. Kementerian Perhubungan (3.270 peserta lulus)
2. Kementerian Keuangan (2.461 peserta lulus, 266 pertek diajukan)
3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (1.721 peserta lulus, 31 pertek diajukan)
4. Kementerian ATR/BPN (1.626 peserta lulus, 75 pertek diajukan)
5. Kementerian Kelautan dan Perikanan (1.336 peserta lulus)
6. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (5.355 peserta lulus, 4.310 pertek diajukan)
7. Kementerian Hukum dan HAM (1.015 peserta lulus, 94 pertek diajukan)
8. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) (630 peserta lulus)
9. Kementerian Kesehatan (679 peserta lulus, 73 pertek diajukan)
10. Kementerian Sekretariat Negara (312 peserta lulus)
11. Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi (325 peserta lulus)
12. Kementerian Koperasi dan UKM (240 peserta lulus)
13. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) (128 peserta lulus)
14. Kementerian PAN-RB (82 peserta lulus)
15. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) (121 peserta lulus)
16. Kemenko Perekonomian (132 peserta lulus)
17. BKN (199 peserta lulus)

BACA JUGA:  Edward Sigalingging Ketum Punguan Pomparan Raja Sitempang Indonesia

Instansi Daerah:

1. Kabupaten Morowali (119 peserta lulus)
2. Kabupaten Muna (80 peserta lulus)
3. Kabupaten Buru Selatan (78 peserta lulus)
4. Kabupaten Mamasa (73 peserta lulus)
5. Kabupaten Buol (70 peserta lulus)
6. Kabupaten Pegunungan Bintang (57 peserta lulus)
7. Kabupaten Intan Jaya (56 peserta lulus)
8. Kabupaten Kaimana (52 peserta lulus)
9. Kabupaten Puncak (52 peserta lulus)
10. Kabupaten Tolikara (44 peserta lulus)
11. Kabupaten Kepulauan Yapen (44 peserta lulus)
12. Kabupaten Mappi (42 peserta lulus)
13. Kabupaten Nduga (32 peserta lulus)

Batas Akhir Pengusulan NIP CPNS

Batas akhir pengusulan NIP CPNS adalah Mei 2025. Jika instansi melewati batas waktu tersebut, maka pengangkatan CPNS dapat ditunda dan berdampak pada keterlambatan pemberian hak-hak kepegawaian.

BACA JUGA:  Mendikdasmen: UKS Perlu Ditingkatkan untuk Mendukung Cek Kesehatan Gratis

BKN telah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat proses pengusulan NIP CPNS, termasuk sosialisasi dan asistensi kepada instansi. Namun, masih diperlukan kerja sama dari semua pihak untuk memastikan proses pengusulan NIP CPNS berjalan lancar dan tepat waktu.

Keterlambatan pengusulan NIP CPNS dapat berdampak pada keterlambatan pemberian hak-hak kepegawaian, seperti gaji dan tunjangan. Oleh karena itu, instansi diharapkan untuk memprioritaskan proses pengusulan NIP CPNS agar tidak terjadi keterlambatan.

Dengan adanya imbauan dari BKN, diharapkan instansi dapat mempercepat proses pengusulan NIP CPNS dan memastikan bahwa proses pengangkatan CPNS berjalan lancar dan tepat waktu.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

3 tanggapan untuk “Instansi Lambat Serahkan SK CPNS 2025, BKN Imbau Percepatan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru