Jakarta-Mediadelegasi : Panitia Seleksi (Pansel) anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025-2030 telah resmi dibentuk. Pansel ini dipimpin oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum (Kemenkum) Dhahana Putra. Pembentukan Pansel anggota KY ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025.
Masa kerja anggota KY periode 2020-2025 akan berakhir pada 20 Desember 2025. Oleh karena itu, Pansel akan menyeleksi 7 nama calon anggota KY untuk diteruskan kepada DPR. Pendaftaran anggota KY periode 2025-2030 dimulai pada 2 hingga 23 Juni 2025.
Dhahana berharap publikasi pendaftaran anggota KY dilakukan dengan masif. Dengan demikian, diharapkan dapat tersaring kandidat terbaik yang akan mendapatkan amanah sebagai Komisi Yudisial. “Kami berharap publikasi ini akan marak, sehingga kita dapat mendapatkan figur-figur yang akan mendapatkan amanah sebagai Komisi Yudisial,” kata Dhahana.
Pansel juga akan berkoordinasi dengan lembaga seperti Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), KPK, serta Badan Intelijen Negara (BIN). Koordinasi ini bertujuan untuk mengetahui rekam jejak dari para kandidat agar benar-benar tidak bermasalah.
Pengumuman pendaftaran pemilihan anggota KY juga dapat dilihat pada beberapa laman resmi, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL), Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum. Pengumuman ini dapat diakses sejak tanggal 6 Mei 2025 sampai dengan tanggal 28 Mei 2025.
Susunan Pansel anggota KY periode 2025-2030 terdiri dari Dhahana Putra sebagai Ketua merangkap anggota, serta beberapa anggota lainnya, yaitu Prof. Dr. H. Yanto, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, Dr. Widodo, dan M. Maulana Bungaran.
Dengan pembentukan Pansel ini, proses seleksi anggota KY diharapkan dapat berjalan transparan dan menghasilkan kandidat yang berkualitas. Pansel akan bekerja keras untuk mencari calon anggota KY yang terbaik dan memenuhi syarat.
Setelah Pansel menyeleksi 7 calon anggota KY, hasilnya akan disampaikan kepada Presiden untuk kemudian diteruskan ke DPR guna fit and proper test. Dengan demikian, diharapkan anggota KY periode 2025-2030 dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan efektif. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







