Medan-Mediadelegasi : Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Dokumen ini menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. SKCK seringkali menjadi syarat untuk melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, kuliah di luar negeri, hingga mengurus visa.
Untuk membuat SKCK, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen ini berbeda-beda tergantung pada tujuan pembuatan SKCK, apakah untuk keperluan lokal atau luar negeri. Untuk keperluan lokal, Anda perlu menyiapkan fotokopi KTP atau SIM, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir, pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6, dan mengisi formulir daftar riwayat hidup.
Selain itu, Anda juga perlu melakukan sidik jari di kantor polisi atau membawa hasil sidik jari dari Inafis. Untuk keperluan luar negeri, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang sama dengan keperluan lokal, serta fotokopi paspor dan surat permohonan dari instansi/lembaga jika ada.
Cara membuat SKCK adalah dengan datang langsung ke kantor polisi sesuai kebutuhan, baik itu Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri. Anda juga bisa mendaftar secara online melalui aplikasi PRESISI Polri. Setelah semua dokumen lengkap, Anda dapat mengajukan permohonan SKCK dan menunggu proses penerbitan.
SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika Anda masih memerlukan SKCK setelah masa berlaku habis, Anda dapat memperpanjangnya dengan syarat yang hampir sama seperti permohonan baru. Pastikan Anda memahami syarat dan cara membuat SKCK untuk memudahkan proses penerbitan.
Dengan memiliki SKCK, Anda dapat memenuhi syarat administratif untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau mengurus visa. Pastikan Anda membuat SKCK dengan benar dan sesuai dengan kebutuhan Anda. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






