Syarat dan Cara Membuat SKCK untuk Berbagai Keperluan

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi masyarakat mengurus SKCK (Foto : Ist.)

Ilustrasi masyarakat mengurus SKCK (Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi : Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Dokumen ini menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. SKCK seringkali menjadi syarat untuk melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, kuliah di luar negeri, hingga mengurus visa.

Untuk membuat SKCK, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen ini berbeda-beda tergantung pada tujuan pembuatan SKCK, apakah untuk keperluan lokal atau luar negeri. Untuk keperluan lokal, Anda perlu menyiapkan fotokopi KTP atau SIM, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir, pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6, dan mengisi formulir daftar riwayat hidup.

BACA JUGA:  Membuat Konten Kreatif jadi Keterampilan Wajib bagi Pelaku UMKM

Selain itu, Anda juga perlu melakukan sidik jari di kantor polisi atau membawa hasil sidik jari dari Inafis. Untuk keperluan luar negeri, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang sama dengan keperluan lokal, serta fotokopi paspor dan surat permohonan dari instansi/lembaga jika ada.

Cara membuat SKCK adalah dengan datang langsung ke kantor polisi sesuai kebutuhan, baik itu Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri. Anda juga bisa mendaftar secara online melalui aplikasi PRESISI Polri. Setelah semua dokumen lengkap, Anda dapat mengajukan permohonan SKCK dan menunggu proses penerbitan.

SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika Anda masih memerlukan SKCK setelah masa berlaku habis, Anda dapat memperpanjangnya dengan syarat yang hampir sama seperti permohonan baru. Pastikan Anda memahami syarat dan cara membuat SKCK untuk memudahkan proses penerbitan.

BACA JUGA:  Pemprov Sumut Temukan Potensi Baru Objek Retribusi Daerah di Kawasan Hutan

Dengan memiliki SKCK, Anda dapat memenuhi syarat administratif untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau mengurus visa. Pastikan Anda membuat SKCK dengan benar dan sesuai dengan kebutuhan Anda. D|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Sumut Janji Dalami Kasus Rp14,5 M
Bobby Nasution Gelontorkan Hibah Rp200 Miliar Lebih, Perkuat Pembangunan Infrastruktur dan SDM Sumut
BPK Temukan 29.842 BPHTB Belum Tertagih, Bapenda Medan Jawab Soal Mekanisme, Angkanya?
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK

Jumat, 4 September 2026 - 14:58 WIB

Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah

Kamis, 3 September 2026 - 21:29 WIB

ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Pasar Rakyat dan Berobat Gratis Agrinas Palma Nusantara Diserbu Warga Labura

Rabu, 9 Sep 2026 - 21:48 WIB