KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Gedung KPK. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemeriksaan kali kedua ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 15 Mei 2025.

Mudyat Noor sebelumnya telah diperiksa sekali di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur pada 29 April 2025. KPK belum mengungkapkan secara detail informasi apa yang akan digali dari keterangan Mudyat dalam pemeriksaan kali ini.

Kasus korupsi yang melibatkan Rita Widyasari terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. KPK terus melakukan penyelidikan dan memeriksa berbagai saksi untuk mengungkap kasus ini.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan Mudyat Noor sebagai saksi menunjukkan bahwa KPK terus berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memperkuat kasus korupsi yang menjerat Rita Widyasari. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi ini dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Pos terkait