DPR RI Desak Pemerintah Pertahankan Status UNESCO Global Geopark Kaldera Toba

- Penulis

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR RI Desak Pemerintah Pertahankan Status UNESCO Global Geopark Kaldera Toba

DPR RI Desak Pemerintah Pertahankan Status UNESCO Global Geopark Kaldera Toba

Jakarta-Mediadelegasi: Status UNESCO Global Geopark (UGGp) Kaldera Toba kini berada di ujung tanduk. Ancaman pencabutan status tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, yang menekankan dampak buruknya terhadap sektor pariwisata dan perekonomian nasional. Dua tahun setelah peringatan “kartu kuning” dari UNESCO pada September 2023, belum terlihat kemajuan berarti dalam pengelolaan kawasan tersebut.

Kehilangan status UGGP akan berdampak sangat signifikan. Selama Januari hingga September 2024 saja, Geopark Danau Toba telah berhasil menarik investasi sebesar 7,5 juta dollar AS. Status UGGp ini menjadi daya tarik utama bagi wisatawan mancanegara dan juga menjadi kunci penyelenggaraan berbagai event internasional di kawasan Danau Toba. Hilangnya status ini akan berdampak negatif terhadap kunjungan wisatawan dan citra Indonesia di mata dunia.

BACA JUGA:  Subsidi Motor Listrik Belum Jelas, Industri Terombang-Ambing

Evita Nursanty mendesak pemerintah untuk segera melakukan pembenahan tata kelola Kaldera Toba. Ia menekankan pentingnya menjaga status UGGp tersebut demi keberlangsungan sektor pariwisata dan perekonomian daerah. “Jangan sampai Danau Toba kehilangan status pengakuan dunia yang sangat spesial ini,” tegas Evita dalam keterangan resminya.

Komisi VII DPR RI mendorong kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan para pengelola untuk segera memperbaiki kekurangan yang menjadi catatan UNESCO. Mereka harus segera memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan untuk mempertahankan status UGGp Kaldera Toba. Kegagalan dalam hal ini akan berdampak buruk terhadap citra pariwisata Indonesia dan kredibilitas negara dalam upaya konservasi alam.

Pemerintah harus segera bertindak cepat dan efektif. Pembenahan tata kelola Kaldera Toba bukan hanya sekadar mempertahankan status UGGp, tetapi juga untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Kehilangan status ini akan berdampak luas dan berkelanjutan bagi perekonomian dan pariwisata Indonesia.

BACA JUGA:  Kabar Gembira-Pelamar CPNS 2024 Boleh Pakai Meterai Tempel

Oleh karena itu, upaya serius dan terintegrasi dari semua pihak sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Perbaikan tata kelola dan pemenuhan kewajiban kepada UNESCO harus menjadi prioritas utama agar status UGGp Kaldera Toba dapat dipertahankan dan potensi pariwisata Danau Toba tetap terjaga.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru