Berkas Ekstradisi Paulus Tannos Sudah Lengkap, Pemerintah Tunggu Putusan Pengadilan

- Penulis

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkas Ekstradisi Tersangka Kasus e-KTP Paulus Tannos Sudah Lengkap. (Foto : Ist.)

Berkas Ekstradisi Tersangka Kasus e-KTP Paulus Tannos Sudah Lengkap. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa berkas ekstradisi tersangka kasus e-KTP Paulus Tannos sudah lengkap. Menurutnya, saat ini proses persidangan Paulus sedang berlangsung di Singapura dan membahas terkait penahanannya.

Supratman mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah menyerahkan berkas permohonan ekstradisi kepada otoritas Singapura dan telah dinyatakan lengkap. “Seluruh berkas yang diberikan oleh otoritas Singapura terkait dengan permohonan ekstradisi dari kita itu sudah dinyatakan lengkap,” ujar Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Menkum menegaskan bahwa Kementerian Hukum saat ini tidak bisa mengintervensi apa pun yang tengah berjalan di pengadilan Singapura. “Jadi kita tunggu saja, menyangkut soal itu (ekstradisi),” katanya. Adapun, terkait materi dalam persidangan, Supratman mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lebih mengetahui detailnya.

BACA JUGA:  Komisi XII DPR Akan Panggil Menteri ESDM dan Menteri LH Terkait Polemik Tambang di Raja Ampat

Paulus Tannos ditangkap di Singapura pada Januari 2025 oleh otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia. Saat ini, Paulus melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi ke Indonesia dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan di Singapura.

Supratman enggan berspekulasi soal kemungkinan penangguhan penahanan Paulus Tannos di Singapura. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menunggu putusan pengadilan sebelum mengambil langkah selanjutnya. “Yang begini ga boleh berandai andai, kita tunggu putusannya, habis itu baru kita tentukan langkahnya,” kata Supratman.

Menkum menambahkan bahwa pemerintah akan mengikuti prosedur yang berlaku dalam proses ekstradisi ini. “Ga boleh berandai andai, kita harus menunggu putusan pengadilan,” katanya. Dengan demikian, pemerintah akan memastikan bahwa proses ekstradisi berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka Hingga 6 Desember 2024, Ini Syaratnya

Proses ekstradisi Paulus Tannos ini menjadi perhatian publik karena kasus korupsi e-KTP yang menjeratnya. Publik berharap bahwa proses hukum terhadap Paulus dapat berjalan transparan dan adil.

Dalam waktu dekat, pengadilan Singapura akan memutuskan apakah Paulus Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia atau tidak. Pemerintah Indonesia akan menunggu putusan pengadilan dan kemudian menentukan langkah selanjutnya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru

Kota Medan

Roby Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia

Minggu, 14 Jun 2026 - 17:43 WIB