Jakarta-Mediadelegasi : Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa berkas ekstradisi tersangka kasus e-KTP Paulus Tannos sudah lengkap. Menurutnya, saat ini proses persidangan Paulus sedang berlangsung di Singapura dan membahas terkait penahanannya.
Supratman mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah menyerahkan berkas permohonan ekstradisi kepada otoritas Singapura dan telah dinyatakan lengkap. “Seluruh berkas yang diberikan oleh otoritas Singapura terkait dengan permohonan ekstradisi dari kita itu sudah dinyatakan lengkap,” ujar Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Menkum menegaskan bahwa Kementerian Hukum saat ini tidak bisa mengintervensi apa pun yang tengah berjalan di pengadilan Singapura. “Jadi kita tunggu saja, menyangkut soal itu (ekstradisi),” katanya. Adapun, terkait materi dalam persidangan, Supratman mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lebih mengetahui detailnya.
Paulus Tannos ditangkap di Singapura pada Januari 2025 oleh otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia. Saat ini, Paulus melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi ke Indonesia dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan di Singapura.
Supratman enggan berspekulasi soal kemungkinan penangguhan penahanan Paulus Tannos di Singapura. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menunggu putusan pengadilan sebelum mengambil langkah selanjutnya. “Yang begini ga boleh berandai andai, kita tunggu putusannya, habis itu baru kita tentukan langkahnya,” kata Supratman.
Menkum menambahkan bahwa pemerintah akan mengikuti prosedur yang berlaku dalam proses ekstradisi ini. “Ga boleh berandai andai, kita harus menunggu putusan pengadilan,” katanya. Dengan demikian, pemerintah akan memastikan bahwa proses ekstradisi berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Proses ekstradisi Paulus Tannos ini menjadi perhatian publik karena kasus korupsi e-KTP yang menjeratnya. Publik berharap bahwa proses hukum terhadap Paulus dapat berjalan transparan dan adil.
Dalam waktu dekat, pengadilan Singapura akan memutuskan apakah Paulus Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia atau tidak. Pemerintah Indonesia akan menunggu putusan pengadilan dan kemudian menentukan langkah selanjutnya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






