Pemprov Sumut Rampungkan Regulasi Ojol, 5 Poin Utama Disepakati

Senin, 9 Juni 2025 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi : Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menyelesaikan regulasi yang mengatur operasional ojek online (Ojol) di wilayahnya. Regulasi ini mencakup beberapa aspek, seperti keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan ketertiban layanan transportasi online.

 

Finalisasi regulasi ini dilakukan dalam pertemuan yang difasilitasi Pemprov Sumut bersama perusahaan aplikasi dan driver Ojol. Pertemuan ini juga dihadiri oleh instansi terkait, seperti Dit Res Siber Polda Sumut, Dit Intelkam Polda Sumut, Dinas Kominfo Sumut, Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Kanwil BPJS Ketenagakerjaan, KPPU, dan LAPK.

 

Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan, mengatakan bahwa ada lima poin utama yang akan menjadi regulasi operasional Ojol di Sumut. Poin-poin tersebut adalah besaran biaya jasa, termasuk potongan aplikator, serta sanksi yang akan diterapkan dalam SK Gubernur.

 

Selain itu, aplikator wajib membuka kantor perwakilan di Sumut untuk melayani driver dan konsumen. Program promo juga harus disosialisasikan dengan jelas dan dipahami oleh driver. Pertemuan rutin juga akan dilakukan untuk monitoring dan evaluasi (monev) yang melibatkan aplikator, driver, dan unsur regulator.

 

Aplikator juga wajib mendaftarkan driver menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya regulasi ini, Pemprov Sumut berharap akan tercipta ekosistem transportasi online yang tertib, adil, dan memberikan perlindungan sosial bagi para pengemudi.

 

Regulasi ini telah melalui pembahasan sejak awal, dimulai dari internal unsur terkait Pemerintah Provinsi Sumut, Kepolisian, KPPU, dan LAPK. Kemudian dilanjutkan dengan melibatkan unsur vertikal Kementerian Perhubungan, Kominfo, aparat penegak hukum, dan berbagai stakeholder lainnya.

BACA JUGA:  Mendagri Puji Kinerja Pemprov Sumut dalam Mengelola Anggaran

 

Pertemuan yang dilakukan pada 3 Juni merupakan finalisasi draft SK Gubernur Sumut bersama dengan unsur aplikator dan mitra driver. Dengan adanya regulasi ini, Pemprov Sumut berharap akan tercipta ekosistem transportasi online yang aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna layanan Ojol di Sumut.

 

Sebelumnya, dalam pertemuan tersebut, masing-masing driver dari 5 aplikator telah menyampaikan permasalahan yang dialami serta harapannya terhadap aplikator. Aplikator juga merespons langsung keluhan seluruh mitra driver dan berjanji akan melakukan perbaikan layanan.

 

Ketua Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (GODAMS), Agam Zubir, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution yang telah memberikan atensi dan kepedulian yang tinggi pada nasib para driver Ojol.

 

Pemprov Sumut merespons cepat aksi damai yang dilakukan driver Ojol di depan Kantor Gubernur Sumut pada 20 Mei 2025 lalu. Sumber masalah adalah munculnya program promo dengan tarif yang sangat murah dan berdampak terhadap penerimaan driver, perang tarif dan kompetisi antar aplikator, serta rekrutmen driver tanpa mempertimbangkan ekosistem Ojol.

BACA JUGA:  Pemprov Sumut Terima Bantuan Kemanusiaan dari Kepri untuk Korban Bencana

 

KPPU mengingatkan agar tidak boleh ada perang tarif yang merugikan driver dan siap melakukan pendalaman jika ada indikasi Predatory Pricing yang dilakukan aplikator. Ditlantas Polda Sumut menyarankan agar aplikator memastikan setiap driver Ojol diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan akan tercipta ekosistem transportasi online yang lebih baik dan memberikan perlindungan sosial bagi para pengemudi. Pemprov Sumut berharap bahwa regulasi ini dapat meningkatkan kualitas layanan Ojol di Sumut dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Regulasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran aplikator untuk mematuhi peraturan dan memberikan pelayanan yang baik kepada driver dan konsumen. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta ekosistem transportasi online yang lebih baik dan berkelanjutan.

 

Dalam waktu dekat, Pemprov Sumut akan melakukan implementasi regulasi ini dan melakukan monitoring serta evaluasi secara terus-menerus untuk memastikan bahwa regulasi ini efektif dalam meningkatkan kualitas layanan Ojol di Sumut.

 

Dengan adanya regulasi ini, Pemprov Sumut berharap bahwa masyarakat dapat menggunakan layanan Ojol dengan lebih aman dan nyaman. Selain itu, driver Ojol juga dapat bekerja dengan lebih sejahtera dan memiliki perlindungan sosial yang lebih baik. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Berita Terbaru

Kota Medan

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:11 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dalam Kasus HGB. Foto: Ist.

Nasional

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:54 WIB