Kejagung Usut Kasus Korupsi Kredit Sritex: 13 Saksi Diperiksa,

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) gencar melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci untuk mengungkap seluruh jaringan dan kronologi kasus tersebut. Pemeriksaan intensif ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya.(11/06)

Pada Selasa (10/6/2025), Kejagung memeriksa sebanyak 13 saksi. Di antara saksi-saksi tersebut terdapat eks Direktur Utama Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi. Kehadiran Yuddy Renaldi dalam pemeriksaan sangat penting karena Bank BJB merupakan salah satu lembaga yang terlibat dalam pemberian kredit kepada Sritex.

Tidak hanya Yuddy Renaldi, beberapa pejabat Bank BJB lainnya juga turut diperiksa. Mereka adalah RL (Direktur IT dan Treasury), NK (Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko), SRT (Direktur Keuangan dan Retail), dan TS (Direktur Operasi). Pemeriksaan terhadap pejabat Bank BJB ini dimaksudkan untuk mengungkap peran dan keterlibatan mereka dalam proses pemberian kredit yang diduga bermasalah.

BACA JUGA:  Kasus Beras Oplosan, Bareskrim Polri Periksa 14 Saksi dan Bidik Tersangka

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pejabat Bank BJB, Kejagung juga memeriksa pejabat dari Bank DKI, yakni PD (Asisten Departemen Pencairan Pinjaman), HH (Officer Departemen Pencairan Pinjaman), dan FSP (Pemimpin Grup Administrasi Kredit dan Pembiayaan). Serta, turut diperiksa seorang karyawan Bank BPD Jawa Tengah (NLH) dan LW selaku Direktur PT Adi Kencana Mahkota Buana.

Bahkan, pengacara dari CV Prima Karya, SMT dan ER, yang menggugat Sritex dalam proses PKPU juga turut dimintai keterangan. Hal ini menunjukkan bahwa Kejagung melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memperhatikan aspek hukum lainnya di luar aspek perbankan.

Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Dicky Syahbandinata (mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB), Zainuddin Mappa (mantan Direktur Utama PT Bank DKI), dan Iwan Setiawan Lukminto (mantan Direktur Utama PT Sritex). Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur, mengakibatkan kredit macet dan kerugian negara mencapai Rp 692 miliar.

BACA JUGA:  Skandal Pemblokiran Judi Online: 26 Tersangka Ditangkap, Libatkan Pegawai Komdigi

Pemeriksaan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan semua pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum. Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang cukup besar, serta implikasinya terhadap kepercayaan publik terhadap sektor perbankan dan dunia usaha.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru