Kejagung Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Korupsi Pertamina

- Penulis

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kejagung menyita kilang minyak milik salah tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, M Kerry Andrianto Riza. (dok Kejagung)

Foto: Kejagung menyita kilang minyak milik salah tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, M Kerry Andrianto Riza. (dok Kejagung)

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Pertamina yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, Kejagung telah menyita aset milik salah satu tersangka, yaitu kilang minyak PT Orbit Terminal Merak (OTM). (11/06)

Kilang minyak ini dimiliki oleh Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak dari pengusaha minyak ternama, Mohammad Riza Chalid. Penyitaan ini menjadi langkah signifikan dalam mengejar aset-aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Penyitaan aset mencakup lahan seluas 222.615 meter persegi yang meliputi lima tangki penyimpanan minyak dengan kapasitas berbeda, dua dermaga, dan satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Meskipun telah disita, kilang minyak tersebut tetap beroperasi dan dikelola oleh PT Pertamina Patra Niaga untuk memastikan pasokan bahan bakar tetap terjaga. Hal ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk meminimalisir dampak negatif terhadap perekonomian nasional.

BACA JUGA:  Zetro Emanuel Purba, Staf KBRI yang Tewas Ditembak di Peru

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus korupsi Pertamina ini melibatkan sembilan tersangka, yang terdiri dari enam orang dari internal PT Pertamina dan tiga orang dari pihak swasta. Para tersangka yang telah ditetapkan beragam, mulai dari direktur utama hingga komisaris di beberapa anak perusahaan Pertamina. Nama-nama besar seperti Riva Siahaan dan Sani Dinar Saifuddin turut disebut dalam daftar tersangka yang tengah menghadapi proses hukum.

Tindakan hukum Kejagung ini menegaskan komitmen untuk membongkar dan menuntaskan kasus korupsi besar yang merugikan negara secara signifikan. Kejagung tidak hanya mengejar para pelaku, tetapi juga fokus pada upaya untuk mengembalikan kerugian negara melalui penyitaan aset-aset yang diduga diperoleh secara ilegal. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

BACA JUGA:  Penguatan Zakat di Asahan Diakui Nasional, Bupati Dianugerahi BAZNAS Awards 2025

Kasus ini menjadi sorotan penting terkait tata kelola perusahaan negara dan pengawasan yang lebih ketat dalam sektor energi. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama untuk mencegah terulangnya kasus korupsi serupa di masa depan.

Kejagung berharap langkah-langkah yang diambil dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum di sektor lain dan memberikan kepercayaan kepada publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru