Jakarta-Mediadelegasi:Sengketa kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil) memasuki babak baru.
Meskipun secara geografis lebih dekat ke Sumatera Utara, Aceh juga mengklaim kepemilikan pulau-pulau tersebut. Permasalahan ini telah berlangsung lama dan melibatkan berbagai aspek, termasuk bukti historis dan hasil survei.(15/06)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa kedekatan geografis bukanlah satu-satunya faktor penentu dalam menetapkan batas wilayah provinsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memberikan kode wilayah kepada pulau-pulau tersebut, bukan merupakan penentu final. Keputusan ini diambil atas permintaan Sumatera Utara, namun masih membutuhkan kesepakatan bersama kedua gubernur.
Yusril menekankan pentingnya kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara dalam menentukan batas wilayah yang definitif. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai batas wilayah baru akan diterbitkan setelah kedua gubernur mencapai kesepakatan.
Proses ini menuntut dialog dan negosiasi yang intensif untuk mencapai solusi yang adil dan diterima oleh kedua belah pihak.
Reaksi beragam muncul setelah Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 dikeluarkan. Aceh mengklaim memiliki bukti historis kepemilikan, sementara Sumatera Utara berlandaskan hasil survei Kemendagri.
Perbedaan interpretasi atas bukti dan data ini menuntut penyelesaian yang melibatkan kajian mendalam dan pertimbangan yang objektif.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan turun tangan dan mengambil keputusan akhir mengenai sengketa ini.
Tindakan langsung Presiden diharapkan dapat mengakhiri perselisihan yang sudah berlangsung lama dan menciptakan solusi yang permanen dan diterima kedua belah pihak. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dalam menyelesaikan sengketa ini dengan adil dan bijaksana.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












