Edy Rahmayadi Ajukan Pemindahan 4 Pulau Aceh Saat Jadi Gubernur Sumut

Kamis, 19 Juni 2025 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Tito Karnavian menunjukkan dokumen saat rapat terkait penyelesaian polemik 4 pulau Aceh-Sumut. Dalam rapat itu terungkap bahwa pemindahan 4 pulau Aceh itu diajukan Pemprov Sumut era Edy Rahmayadi. (Foto: Istimewa)

Mendagri Tito Karnavian menunjukkan dokumen saat rapat terkait penyelesaian polemik 4 pulau Aceh-Sumut. Dalam rapat itu terungkap bahwa pemindahan 4 pulau Aceh itu diajukan Pemprov Sumut era Edy Rahmayadi. (Foto: Istimewa)

Jakarta-Mediadelegasi: Polemik kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian administratif Provinsi Aceh.

Keputusan ini diumumkan pada Selasa, 17 Juni 2025, oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, setelah rapat terbatas yang membahas detail administratif dan historis keempat pulau tersebut.

Kajian teknis dan administratif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini. Presiden Prabowo Subianto dengan cermat menelaah semua laporan dan dokumen pendukung sebelum mengambil keputusan akhir.

Hal ini menandakan komitmen pemerintah pusat dalam menyelesaikan sengketa wilayah secara adil dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat.

BACA JUGA:  Gibran Ikut Susun Kabinet Prabowo

Terungkap bahwa akar permasalahan bermula dari keputusan tahun 2022 yang memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah Sumatera Utara. Keputusan ini diambil saat Gubernur Sumatera Utara dijabat oleh Edy Rahmayadi.

Namun, keputusan tersebut kemudian dipertanyakan dan menimbulkan polemik di antara kedua provinsi.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan tahun 2022 tersebut didasarkan pada data yang kurang lengkap.

Setelah ditemukannya data baru, berupa surat kesepakatan antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar yang merujuk pada Staats Blaad No 604 Tahun 1908 dan peta topografi TNI AD tahun 1978, Kemendagri melakukan kajian ulang.

Dokumen-dokumen tersebut secara jelas menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut secara historis telah menjadi bagian dari Aceh.

BACA JUGA:  Organisasi Pers PPDI Ingatkan Ancaman Rusaknya Independensi Pers di Momen Politik

Data baru ini menjadi bukti kuat yang mendukung klaim Aceh. Dengan adanya bukti-bukti tersebut, Pemerintah Pusat, Provinsi Aceh, dan Provinsi Sumatera Utara sepakat untuk mencari solusi bersama.

Proses pencarian bukti dan rekonsiliasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Tim Pembakuan Rupabumi. Hasilnya, keempat pulau tersebut resmi kembali ke wilayah Aceh.

Dengan keputusan Presiden ini, polemik yang telah berlangsung akhirnya terselesaikan. Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan harmonis antar provinsi dan memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan keempat pulau tersebut.

Semoga kasus ini dapat menjadi contoh bagaimana menyelesaikan sengketa wilayah dengan cara yang damai dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

SPBU Damuli Pekan Milik Keluarga Anggota DPRD Labura Telah Disanksi PT Pertamina Patra Niaga

Selasa, 28 Jul 2026 - 19:40 WIB