Jakarta-Mediadelegasi: Polemik kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian administratif Provinsi Aceh.
Keputusan ini diumumkan pada Selasa, 17 Juni 2025, oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, setelah rapat terbatas yang membahas detail administratif dan historis keempat pulau tersebut.
Kajian teknis dan administratif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini. Presiden Prabowo Subianto dengan cermat menelaah semua laporan dan dokumen pendukung sebelum mengambil keputusan akhir.
Hal ini menandakan komitmen pemerintah pusat dalam menyelesaikan sengketa wilayah secara adil dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat.
Terungkap bahwa akar permasalahan bermula dari keputusan tahun 2022 yang memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah Sumatera Utara. Keputusan ini diambil saat Gubernur Sumatera Utara dijabat oleh Edy Rahmayadi.
Namun, keputusan tersebut kemudian dipertanyakan dan menimbulkan polemik di antara kedua provinsi.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan tahun 2022 tersebut didasarkan pada data yang kurang lengkap.
Setelah ditemukannya data baru, berupa surat kesepakatan antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar yang merujuk pada Staats Blaad No 604 Tahun 1908 dan peta topografi TNI AD tahun 1978, Kemendagri melakukan kajian ulang.
Dokumen-dokumen tersebut secara jelas menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut secara historis telah menjadi bagian dari Aceh.
Data baru ini menjadi bukti kuat yang mendukung klaim Aceh. Dengan adanya bukti-bukti tersebut, Pemerintah Pusat, Provinsi Aceh, dan Provinsi Sumatera Utara sepakat untuk mencari solusi bersama.
Proses pencarian bukti dan rekonsiliasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Tim Pembakuan Rupabumi. Hasilnya, keempat pulau tersebut resmi kembali ke wilayah Aceh.
Dengan keputusan Presiden ini, polemik yang telah berlangsung akhirnya terselesaikan. Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan harmonis antar provinsi dan memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan keempat pulau tersebut.
Semoga kasus ini dapat menjadi contoh bagaimana menyelesaikan sengketa wilayah dengan cara yang damai dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






