Kejagung Tegas: Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group Bukan “Dana Jaminan”, Melainkan Barang Bukti Korupsi

- Penulis

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, (Foto Ist)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, (Foto Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi tegas terkait pernyataan Wilmar International Limited yang menyebut penyitaan uang sebesar Rp11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya sebagai “dana jaminan.”

Klarifikasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Rabu, 18 Juni 2025.

Dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya dalam penanganan kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara, tidak ada istilah “dana jaminan”

seperti yang diklaim oleh Wilmar Group. Kejagung menekankan bahwa uang yang disita tersebut sepenuhnya berstatus sebagai barang bukti dan/atau uang untuk pengembalian kerugian keuangan negara.

Penyitaan uang Rp11,8 triliun tersebut dilakukan terhadap lima terdakwa korporasi yang merupakan bagian dari Wilmar Group. Proses penyitaan telah melalui jalur hukum yang benar

BACA JUGA:  Viral Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel

berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Juni 2025.

Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah sesuai prosedur dan transparan. Penyitaan ini merupakan bagian integral dari proses penegakan hukum untuk mengungkap dan menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Status hukum uang sitaan tersebut akan dipertimbangkan secara komprehensif dalam putusan pengadilan setelah tim penuntut umum mengajukan tambahan memori kasasi.

Kejagung akan memastikan proses peradilan berjalan adil dan transparan.

Dengan tegas membantah klaim Wilmar Group, Kejagung menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa seluruh aset yang disita akan digunakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.D|Red

BACA JUGA:  Komisi III DPR Desak Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru