Kejagung Cegah Nadiem Makarim Pergi ke Luar Negeri

- Penulis

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini berlaku efektif sejak tanggal 19 Juni 2025 dan berlangsung selama enam bulan ke depan. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Jumat, 27 Juni 2025, melalui kantor berita Antara.

Langkah pencegahan ini diambil untuk mempermudah proses penyidikan terkait dugaan kasus korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2022.

Nadiem Makarim sendiri telah memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Senin, 23 Juni 2025, untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

BACA JUGA:  Pelunasan Biaya Haji Tahap II Ditutup

Pemeriksaan Nadiem Makarim berlangsung selama 12 jam. Setelah pemeriksaan, ia memberikan pernyataan bahwa kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang taat hukum.

Ia menekankan kepercayaannya pada penegakan hukum yang adil dan transparan sebagai pilar penting demokrasi dan pemerintahan bersih.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini masih dalam tahap penyidikan oleh Kejagung. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, dan Nadiem Makarim,

sebagai mantan menteri, dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi guna membantu mengungkap fakta-fakta yang terjadi.

Pencegahan ke luar negeri merupakan prosedur standar yang sering diterapkan dalam proses penyidikan kasus-kasus besar untuk memastikan ketersediaan saksi dalam memberikan keterangan dan mencegah potensi penghilangan diri. Langkah ini bertujuan untuk menjamin kelancaran proses hukum dan keadilan.

BACA JUGA:  Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit, Anak Jusuf Hamka Diperiksa

Kejagung akan terus melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini akan diinformasikan secara resmi melalui saluran komunikasi resmi Kejaksaan Agung.l.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru

Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding. (Foto:Ist)

Uncategorized

Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:20 WIB