Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini berlaku efektif sejak tanggal 19 Juni 2025 dan berlangsung selama enam bulan ke depan. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Jumat, 27 Juni 2025, melalui kantor berita Antara.
Langkah pencegahan ini diambil untuk mempermudah proses penyidikan terkait dugaan kasus korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2022.
Nadiem Makarim sendiri telah memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Senin, 23 Juni 2025, untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan Nadiem Makarim berlangsung selama 12 jam. Setelah pemeriksaan, ia memberikan pernyataan bahwa kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang taat hukum.
Ia menekankan kepercayaannya pada penegakan hukum yang adil dan transparan sebagai pilar penting demokrasi dan pemerintahan bersih.