Kejagung Cegah Nadiem Makarim Pergi ke Luar Negeri

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini berlaku efektif sejak tanggal 19 Juni 2025 dan berlangsung selama enam bulan ke depan. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Jumat, 27 Juni 2025, melalui kantor berita Antara.

Langkah pencegahan ini diambil untuk mempermudah proses penyidikan terkait dugaan kasus korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2022.

Nadiem Makarim sendiri telah memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Senin, 23 Juni 2025, untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Periksa Dokter Richard Lee

Pemeriksaan Nadiem Makarim berlangsung selama 12 jam. Setelah pemeriksaan, ia memberikan pernyataan bahwa kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang taat hukum.

Ia menekankan kepercayaannya pada penegakan hukum yang adil dan transparan sebagai pilar penting demokrasi dan pemerintahan bersih.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini masih dalam tahap penyidikan oleh Kejagung. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, dan Nadiem Makarim,

sebagai mantan menteri, dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi guna membantu mengungkap fakta-fakta yang terjadi.

Pencegahan ke luar negeri merupakan prosedur standar yang sering diterapkan dalam proses penyidikan kasus-kasus besar untuk memastikan ketersediaan saksi dalam memberikan keterangan dan mencegah potensi penghilangan diri. Langkah ini bertujuan untuk menjamin kelancaran proses hukum dan keadilan.

BACA JUGA:  Kumpulan Kata-Kata Mutiara untuk Hidup yang Lebih Baik

Kejagung akan terus melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini akan diinformasikan secara resmi melalui saluran komunikasi resmi Kejaksaan Agung.l.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Berita Terbaru