Bobby Nasution Siap Jika Dipanggil KPK

- Penulis

Senin, 30 Juni 2025 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution.  Foto: dok-Mediadelegasi.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution. Foto: dok-Mediadelegasi.

Medan-Mediadelegasi: Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyatakan siap memenuhi panggilan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan keterangannya terkait kasus dugaan korupsi   proyek pembangunan serta preservasi jalan di Sumut.

“Namanya untuk proses hukum, ya bersedia saja (hadir) ,” kata Bobby saat diminta tanggapannya oleh wartawan di kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (30/6).

Bobby mengemukakan hal itu terkait penjelasan pihak KPK  yang menyatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan Bobby Nasution  akan dimintai keterangan  dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan yang menjerat oknum Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.

Hal ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis malam, pada 26 Juni 2025.

BACA JUGA:  Pemimpin Sumut, Agus Fatoni, Bobby Nasution dan Surya Bertemu di Retret Magelang

Pada kesempatan itu, Gubernur menyatakan bahwa dirinya menyayangkan terjadinya kasus dugaan korupsi yang menyeret lima  orang tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR  Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting.

Sebab, lanjut Bobby,  selama ini  dirinya dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan jajarannya di lingkungan Pemprov Sumut agar menjadikan  korupsi musuh bersama dan harus dicegah.

Tidak hanya itu, ia juga selalu meminta aparatur sipil negara (ASN) setempat untuk mawas diri,  bekerja secara profesional dan menghindari praktik korupsi.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan serta preservasi jalan di Sumut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa terdapat dua tersangka dari proyek yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut.

BACA JUGA:  Bea Cukai Diguncang OTT, KPK Bergerak Cepat

“Satu, berinisial  TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/6).

Lalu, satu tersangka berinisial HEL dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Kemudian, dua tersangka dari pihak swasta yang berinisial KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN. D|Red

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut
Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar
Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah
Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”
Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur
Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:08 WIB

Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:43 WIB

Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:02 WIB

Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:32 WIB

Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah

Berita Terbaru