Jakarta-Mediadelegasi : Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR Setyo Novanto terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP. Dengan demikian, hukuman Setyo Novanto dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun enam bulan (12,5 tahun) penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada laman kepaniteraan MA, Setyo Novanto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain hukuman penjara, Setyo Novanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Setyo Novanto juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan sudah membayar Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK. Sisa UP yang harus dibayar sebesar Rp49.052.289.803,00 subsider dua tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih dari itu, Setyo Novanto juga diberi hukuman tambahan berupa dicabut haknya menduduki jabatan publik selama dua tahun dan enam bulan terhitung sejak selesai menjalani masa pemidanaan.
Perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini diputus pada Rabu 4 Juni 2025, dengan susunan majelis ketua Surya Jaya, anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono serta panitera pengganti Wendy Pratama Putra.
Sebelumnya, Setyo Novanto divonis 15 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Setyo Novanto tidak mengajukan upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi setelah adanya vonis di tingkat pertama, namun langsung mengajukan PK.
Pengajuan PK oleh Setyo Novanto menunjukkan bahwa dia masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum meskipun tidak mengajukan banding dan kasasi. MA dalam putusannya mempertimbangkan kembali kasus ini dan memutuskan untuk memotong hukuman Setyo Novanto.
Dengan putusan ini, Setyo Novanto harus menjalani hukuman penjara selama 12,5 tahun dan membayar denda serta uang pengganti yang telah ditentukan. Selain itu, dia juga tidak dapat menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah selesai menjalani hukuman penjara.
Putusan MA ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan dan memberikan kesempatan bagi terpidana untuk mengajukan upaya hukum. Namun, putusan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan konsistensi dalam penegakan hukum di Indonesia. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS












