USU Buka 108 Formasi Dosen Tetap, Pendaftaran Hingga 10 Oktober 2025

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Medan-Mediadelegasi:  Universitas Sumatera Utara  (USU) Medan membuka 108  formasi penerimaan untuk dosen tetap pada tahun ini.

Dilansir Mediadelegasi Medan dari situs  www.rekrutmen.usu.ac.id.,  Jumat  (4/7), pendaftaran telah dibuka sejak  1 Juli 2025 dan berakhir  pada 10 Juli 2025 pukul 16.00 WIB.

Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Dosen Tetap  USU, Abdilah Arif Nasution dalam keterangan tertulis, menyebutkan,  tahapan seleksi untuk pengadaan dosen tetap USU terdiri atas  seleksi administrasi, seleksi kompetensi Dasar, seleksi kompetensi bidang  dan seleksi psikotes.

“Seleksi dilaksanakan dengan sistem tidak lulus pada setiap tahapan.
Keputusan seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” paparnya.

Berikut Persyaratan umum penerimaan dosen tetap di USU, yakni:
– Warga Negara Indonesia.
– Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
– Berusia paling tinggi 45 tahun untuk lulusan program profesi/magister/magister terapan/spesialis 1 (satu) dan 50 tahun untuk lulusan program doktor/doktor terapan/spesialis 2 (dua) pada saat mendaftar.

BACA JUGA:  Polsek Medan Timur Terus Kejar Capaian Vaksinasi

– Sehat jasmani, rohani, dan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, serta zat adiktif lainnya.
– Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
-Tidak terikat kontrak sebagai pegawai/Dosen Tetap pada institusi lain.

-Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atau sebagai pegawai swasta.

— Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan USU.

-Memiliki kualifikasi pendidikan magister/magister terapan, doktor/doktor terapan yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi/LembagaAkreditasi Mandiri paling rendah setara B/Baik Sekali dalam bidang ilmu yang sesuai dengan formasi, kecuali yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tertentu.
– Bagi  lulusan luar negeri, kualifikasi pendidikan profesi/magister/magister terapan/spesialis 1, doktor/doktor terapan/spesialis 2 telah disetarakan oleh kementerian.

BACA JUGA:  Shell Lepas Bisnis SPBU di Indonesia, Tetap Fokus pada Energi Bersih

–  Bagi lulusan dalam negeri memiliki Indeks Penilaian Kumulatif paling rendah 3,00 (skala 4) untuk pendidikan profesi/magister/magister terapan/doktor/doktor terapan/spesialis.

– Memiliki nilai TOEFL/sejenisnya paling rendah 500 (lima ratus) atau setara.

– Bersedia tidak mengundurkan diri selama 2 (dua) tahun terhitung sejak diangkat sebagai Dosen Tetap USU. Jika mengundurkan diri, wajib membayar ganti rugi sebesar Rp100. 000.000. D|Red

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Sumut Janji Dalami Kasus Rp14,5 M
Bobby Nasution Gelontorkan Hibah Rp200 Miliar Lebih, Perkuat Pembangunan Infrastruktur dan SDM Sumut
BPK Temukan 29.842 BPHTB Belum Tertagih, Bapenda Medan Jawab Soal Mekanisme, Angkanya?
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK

Jumat, 4 September 2026 - 14:58 WIB

Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah

Kamis, 3 September 2026 - 21:29 WIB

ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan

Berita Terbaru