Tom Lembong Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula

- Penulis

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong Ajukan Banding Usai Divonis 4,5 Tahun dalam Kasus Impor Gula.(Foto : Ist.)

Tom Lembong Ajukan Banding Usai Divonis 4,5 Tahun dalam Kasus Impor Gula.(Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Langkah hukum ini diambil setelah kuasa hukumnya menilai putusan majelis hakim tidak berdasar pada fakta-fakta persidangan.

 

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa dokumen pernyataan banding telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (22/7/2025). Zaid menegaskan bahwa upaya banding ini merupakan langkah yang sah dan diperlukan untuk membela hak-hak kliennya.

 

“Insyaallah hari ini kami resmi memasukkan dokumen pernyataan banding atas putusan Pak Tom Lembong,” ujar Zaid kepada awak media. Ia menambahkan bahwa memori banding akan menyusul dalam beberapa hari ke depan.

 

Dalam memori banding tersebut, tim kuasa hukum akan secara rinci membantah pertimbangan-pertimbangan majelis hakim yang dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Mereka bertekad untuk menunjukkan kejanggalan-kejanggalan dalam putusan tersebut.

 

“Banding ini ranahnya masih judex factie atau masih pemeriksaan fakta, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh Hakim dalam vonis,” jelas Zaid. Ia menekankan bahwa timnya akan mempersiapkan memori banding secara matang dan komprehensif.

 

Zaid menjelaskan bahwa memori banding akan berisi bantahan terhadap seluruh pertimbangan majelis hakim. Timnya akan menjabarkan secara detail fakta-fakta persidangan yang diabaikan atau diinterpretasikan secara keliru oleh majelis hakim.

 

Setelah memberikan pernyataan kepada media, Zaid dan timnya langsung menuju ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Pusat untuk menyerahkan dokumen pernyataan banding secara resmi. Langkah ini menandai dimulainya proses banding atas vonis terhadap Tom Lembong.

 

Proses banding ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi Tom Lembong untuk membuktikan ketidakbersalahannya. Tim kuasa hukumnya optimis dapat membantah seluruh tuduhan dan menunjukkan bahwa putusan hakim sebelumnya keliru.

 

Publik pun menantikan perkembangan proses banding ini. Kasus ini telah menarik perhatian luas karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara. Hasil banding akan menentukan nasib hukum Tom Lembong ke depannya.

 

Proses hukum selanjutnya akan diawasi dengan ketat oleh berbagai pihak. Baik tim kuasa hukum, jaksa penuntut umum, maupun publik berharap agar proses banding ini berjalan adil dan transparan, sehingga kebenaran dapat terungkap. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
BACA JUGA:  ICC Tolak Banding Israel, Penyelidikan Dugaan Kejahatan di Gaza Berlanjut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru