PPATK Bekukan Rekening Bank Dormant Setelah 3 Bulan Tidak Aktif

Senin, 28 Juli 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Rekening Pasif (Dormant). (Foto : Ist.)

Ilustrasi Rekening Pasif (Dormant). (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi memberlakukan kebijakan pembekuan rekening bank yang tidak aktif atau dikenal sebagai rekening dormant selama tiga bulan. Kebijakan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal.

 

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi PPATK pada Senin, 28 Juli 2025. PPATK menegaskan bahwa pembekuan rekening ini bersifat sementara dan dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga integritas sistem keuangan negara.

 

Rekening dormant didefinisikan sebagai rekening tabungan atau giro yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu tersebut bervariasi, umumnya antara tiga hingga dua belas bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. Semua jenis rekening, baik tabungan perorangan maupun perusahaan, giro, dan rekening rupiah maupun valuta asing, dapat berstatus dormant.

 

Bagi nasabah yang rekeningnya dibekukan karena berstatus dormant, PPATK telah menyediakan prosedur pengajuan keberatan yang mudah diakses. Nasabah dapat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir online yang tersedia melalui tautan yang telah disediakan.

 

Proses pengajuan keberatan ini membutuhkan waktu yang relatif singkat. PPATK menargetkan proses review dan pendalaman data selama lima hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan hingga lima belas hari kerja jika diperlukan. Total estimasi waktu penyelesaian proses keberatan adalah dua puluh hari kerja.

 

Selama proses review, nasabah diharapkan bersabar dan menunggu konfirmasi lebih lanjut dari PPATK dan bank terkait. Nasabah dapat memantau status rekening mereka secara mandiri melalui berbagai kanal, seperti mesin ATM, mobile banking, atau dengan menghubungi langsung pihak bank.

 

PPATK menekankan bahwa kebijakan ini semata-mata untuk menjaga keamanan dan stabilitas sistem keuangan Indonesia. Pembekuan rekening dormant merupakan langkah proaktif dalam mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.

 

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi keuangan di Indonesia. PPATK mengimbau seluruh nasabah untuk selalu aktif menggunakan rekening bank mereka dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

 

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan rekening bank dan memperkuat upaya pencegahan tindak pidana keuangan di Indonesia. PPATK berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap sistem keuangan negara.

 

PPATK juga membuka saluran komunikasi bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait kebijakan pembekuan rekening dormant. Nasabah dapat menghubungi layanan pelanggan PPATK melalui berbagai saluran yang telah tersedia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
BACA JUGA:  PPATK Selesaikan Analisis 122 Juta Rekening Dormant, Tak Ada Lagi Pemblokiran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Berita Terbaru