PPATK Bekukan Rekening Bank Dormant Setelah 3 Bulan Tidak Aktif

- Penulis

Senin, 28 Juli 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Rekening Pasif (Dormant). (Foto : Ist.)

Ilustrasi Rekening Pasif (Dormant). (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi memberlakukan kebijakan pembekuan rekening bank yang tidak aktif atau dikenal sebagai rekening dormant selama tiga bulan. Kebijakan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal.

 

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi PPATK pada Senin, 28 Juli 2025. PPATK menegaskan bahwa pembekuan rekening ini bersifat sementara dan dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga integritas sistem keuangan negara.

 

Rekening dormant didefinisikan sebagai rekening tabungan atau giro yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu tersebut bervariasi, umumnya antara tiga hingga dua belas bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. Semua jenis rekening, baik tabungan perorangan maupun perusahaan, giro, dan rekening rupiah maupun valuta asing, dapat berstatus dormant.

 

Bagi nasabah yang rekeningnya dibekukan karena berstatus dormant, PPATK telah menyediakan prosedur pengajuan keberatan yang mudah diakses. Nasabah dapat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir online yang tersedia melalui tautan yang telah disediakan.

 

Proses pengajuan keberatan ini membutuhkan waktu yang relatif singkat. PPATK menargetkan proses review dan pendalaman data selama lima hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan hingga lima belas hari kerja jika diperlukan. Total estimasi waktu penyelesaian proses keberatan adalah dua puluh hari kerja.

 

Selama proses review, nasabah diharapkan bersabar dan menunggu konfirmasi lebih lanjut dari PPATK dan bank terkait. Nasabah dapat memantau status rekening mereka secara mandiri melalui berbagai kanal, seperti mesin ATM, mobile banking, atau dengan menghubungi langsung pihak bank.

 

PPATK menekankan bahwa kebijakan ini semata-mata untuk menjaga keamanan dan stabilitas sistem keuangan Indonesia. Pembekuan rekening dormant merupakan langkah proaktif dalam mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.

 

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi keuangan di Indonesia. PPATK mengimbau seluruh nasabah untuk selalu aktif menggunakan rekening bank mereka dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

 

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan rekening bank dan memperkuat upaya pencegahan tindak pidana keuangan di Indonesia. PPATK berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap sistem keuangan negara.

 

PPATK juga membuka saluran komunikasi bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait kebijakan pembekuan rekening dormant. Nasabah dapat menghubungi layanan pelanggan PPATK melalui berbagai saluran yang telah tersedia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
BACA JUGA:  DPR RI Desak Pemerintah Pertahankan Status UNESCO Global Geopark Kaldera Toba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru