Bapanas Evaluasi Kebijakan Harga dan Mutu Beras Nasional

- Penulis

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta pelaku usaha ritel modern untuk tidak menarik beras yang tidak sesuai kualitas dari pasaran. (Foto : Ist.)

Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta pelaku usaha ritel modern untuk tidak menarik beras yang tidak sesuai kualitas dari pasaran. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta pelaku usaha ritel modern untuk tidak menarik beras yang tidak sesuai kualitas dari pasaran. Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menilai bahwa ritel hanya perlu menurunkan harga agar beras dibanderol sesuai dengan mutu dan kualitas yang sebenarnya.

Menurut Arief, isu beras oplosan yang tengah marak dibahas bukan karena berkualitas jelek, namun hanya karena pecahnya saja yang berlebih. Oleh karena itu, Bapanas mengimbau agar harga beras disesuaikan dengan kualitasnya.

Bapanas juga menegaskan bahwa stok beras harus tetap tersedia di pasaran untuk mencegah kenaikan harga. “Semua penggiling padi, semua ritel, semua pasar, tidak boleh kekurangan berasnya,” kata Arief.

Saat ini, Bapanas sedang melakukan evaluasi terhadap kebijakan harga dan klasifikasi mutu beras nasional, bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri dalam pengawasan lapangan. Evaluasi ini bertujuan untuk merumuskan ulang sistem klasifikasi mutu dan harga beras.

BACA JUGA:  Tidak Ada Impor Jagung di Tahun 2026

Bapanas juga berencana mengatur perbedaan harga antara daerah sentra produksi dan wilayah Indonesia bagian tengah dan timur. Menurut Arief, tidak mungkin memiliki satu harga untuk seluruh wilayah Indonesia tanpa adanya zonasi.

Data Panel Harga Pangan Bapanas menunjukkan bahwa per 1 Agustus, rata-rata harga beras premium secara nasional masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), namun mulai menunjukkan tren penurunan. Harga beras di Zona 1 turun dari Rp15.497 menjadi Rp15.486 per kilogram (kg).

Sementara itu, di Zona 2, harga beras turun dari Rp16.591 menjadi Rp16.590 per kg, dan di Zona 3, harga beras turun dari Rp18.390 menjadi Rp18.298 per kg.

Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa inflasi beras secara bulanan pada Juli 2025 mencapai 1,35 persen, yang tertinggi sepanjang tahun berjalan. Beras juga tercatat sebagai penyumbang inflasi pangan tahunan yang mencapai 3,82 persen di bulan yang sama.

BACA JUGA:  Muhammad Qodari Dilantik Jadi Kepala Staf Kepresidenan, Fokus Kawal Program Prabowo

Bapanas berharap bahwa dengan penyesuaian harga dan kualitas beras, inflasi dapat ditekan dan stok beras tetap stabil. Pemerintah juga akan terus memantau situasi dan melakukan penyesuaian kebijakan jika diperlukan.

Dengan demikian, Bapanas berharap dapat menjaga stabilitas harga dan ketersediaan beras di pasaran, sehingga masyarakat dapat terpenuhi kebutuhan pangannya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.

Bapanas akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan harga dan klasifikasi mutu beras nasional untuk memastikan bahwa kebutuhan masyarakat terpenuhi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru