Pemerintah Larang Pengibaran Bendera One Piece di Hari Kemerdekaan

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi tegaskan larangan ganti bendera Merah Putih dengan One Piece pada Senin (4/8/2025). (Foto : Ist.)

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi tegaskan larangan ganti bendera Merah Putih dengan One Piece pada Senin (4/8/2025). (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Heboh di media sosial terkait munculnya tren pemasangan bendera One Piece menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-78 pada 17 Agustus 2025, mendapat tanggapan tegas dari pemerintah. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa bendera Merah Putih tetap menjadi simbol utama dan tidak boleh digantikan dengan atribut lain, termasuk bendera One Piece.

“Mau suka atau tidak suka dengan pemerintah, itu hak setiap warga negara,” ujar Hasan Nasbi saat ditemui usai meninjau kegiatan cek kesehatan gratis di SMAN 6 Tangerang Selatan, Senin (4/8/2025). “Namun, sebagai negara hukum, ada aturan yang harus ditaati. Bendera Merah Putih adalah simbol kenegaraan, bukan sekadar pilihan, melainkan keniscayaan,” tegasnya.

Pernyataan Hasan Nasbi ini menggarisbawahi pentingnya menghormati simbol-simbol negara. Bendera Merah Putih, sebagai lambang persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, memiliki nilai sejarah dan makna yang sangat dalam bagi seluruh rakyat Indonesia. Penggantiannya dengan atribut lain, betapapun populernya, dianggap tidak pantas dan tidak menghormati nilai-nilai nasionalisme.

BACA JUGA:  Pemerintah Tidak Berencana Mencabut IUP PT Gag Nikel di Raja Ampat

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, juga telah memberikan pernyataan terkait hal ini. Pigai menjelaskan bahwa negara berhak untuk melarang pengibaran bendera One Piece pada momen Hari Kemerdekaan. Menurutnya, tindakan tersebut dapat diartikan sebagai perbuatan makar, meskipun ia menekankan bahwa larangan ini bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi warga negara.

Pernyataan Pigai ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Sebagian berpendapat bahwa larangan tersebut merupakan bentuk pembatasan kebebasan berekspresi, sementara sebagian lainnya mendukung langkah pemerintah untuk melindungi simbol-simbol kenegaraan. Perdebatan ini menunjukkan betapa sensitifnya isu ini bagi masyarakat Indonesia.

Pemerintah berharap agar masyarakat dapat memahami dan menghargai makna di balik simbol-simbol kenegaraan. Bendera Merah Putih bukan sekadar kain berwarna merah dan putih, melainkan representasi dari perjuangan dan pengorbanan para pahlawan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

BACA JUGA:  Pemerintah Tambah Bansos Rp400.000 untuk 18,3 Juta KPM

Imbauan kepada masyarakat untuk tetap mengutamakan pengibaran bendera Merah Putih pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia semakin ditekankan. Pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan menghormati simbol-simbol kenegaraan sebagai wujud rasa cinta tanah air.

Dengan adanya pernyataan tegas dari pemerintah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam mengekspresikan diri dan tetap menghormati simbol-simbol kenegaraan Indonesia. Peringatan Hari Kemerdekaan hendaknya dirayakan dengan penuh rasa nasionalisme dan patriotisme, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru