Soal Pemblokiran Rekening oleh PPATK: Kritik Keras Mahfud MD

Selasa, 5 Agustus 2025 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan menteri koordinator politik hukum dan keamanan (menko polhukam) Prof. Mahfud MD

Mantan menteri koordinator politik hukum dan keamanan (menko polhukam) Prof. Mahfud MD

Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening-rekening bank yang tidak aktif. Ia menilai tindakan PPATK tersebut sebagai pelanggaran serius dan “terlalu jahat,” karena memblokir rekening pasif secara sepihak. Mahfud bahkan menyatakan bahwa pasti ada pihak yang menyuruh PPATK melakukan hal tersebut.Jumat(1/8)

Mahfud mempertanyakan alasan PPATK yang mengklaim tindakan ini sebagai upaya mencegah kejahatan judi online. Menurutnya, memblokir rekening secara langsung tanpa penyelidikan terlebih dahulu justru merugikan pemilik rekening yang sah. Ia menyarankan agar PPATK melakukan investigasi sebelum memblokir rekening yang diduga mencurigakan.

Sebagai ilustrasi, Mahfud MD menceritakan pengalaman pribadinya. Ia mengaku memiliki banyak rekening bank karena latar belakang kariernya yang panjang di berbagai instansi pendidikan dan pemerintahan. Ia pun memanfaatkan kepulangannya ke Yogyakarta untuk mengecek rekening-rekeningnya dan memastikan bahwa tidak ada yang terblokir.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pengukuhan 1.451 Hakim di Mahkamah Agung

Setelah melakukan pengecekan, Mahfud memutuskan untuk menutup rekening-rekening yang sudah tidak aktif dan memindahkan dananya ke rekening yang masih aktif. Ia menegaskan bahwa semua rekeningnya tetap berada dalam kendalinya dan tidak ada yang terblokir.

Sementara itu, PPATK membela kebijakannya dengan menyatakan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk melindungi dana nasabah dan mencegah penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana seperti pencucian uang. Mereka menemukan lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif dengan total nilai Rp 428.612.372.321 yang telah tidak aktif selama lebih dari 10 tahun tanpa pembaruan data nasabah.

PPATK menjelaskan bahwa penghentian sementara transaksi pada rekening-rekening tersebut dilakukan sejak 15 Mei 2025 berdasarkan data perbankan pada Februari 2025. Mereka juga meminta perbankan untuk melakukan verifikasi data nasabah dan memastikan reaktivasi rekening jika keberadaan dan kepemilikan rekening tersebut dapat dipastikan.

BACA JUGA:  Rusia Ajukan Permintaan Pangkalan Militer di Papua

Perbedaan pendapat antara Mahfud MD dan PPATK ini menyoroti dilema dalam upaya pencegahan kejahatan keuangan. Di satu sisi, PPATK berupaya melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan, di sisi lain, kebijakan tersebut berpotensi merugikan nasabah yang tidak bersalah. Perdebatan ini membuka pertanyaan penting mengenai keseimbangan antara upaya pencegahan kejahatan dan perlindungan hak-hak nasabah D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru