Setya Novanto telah menghirup udara bebas

Senin, 18 Agustus 2025 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setya Novanto telah menghirup udara bebas

Setya Novanto telah menghirup udara bebas

Bandung-Mediadelegasi: Setya Novanto (Setnov), terpidana kasus korupsi e-KTP, telah menghirup udara bebas setelah dibebaskan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu, 16 Agustus 2025.

Pembebasan ini menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI tersebut.

Keputusan MA yang mengabulkan PK menjadi dasar pembebasan Setnov. Hukuman Setnov dikurangi dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun, yang membuatnya telah menjalani 2/3 dari masa tahanan. Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, mengkonfirmasi,

“Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025.” Kusnali juga menambahkan bahwa Setnov telah menjalani hukuman sejak 2017 dan mendapatkan pengurangan remisi, sehingga tidak menerima remisi pada 17 Agustus.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyatakan bahwa pembebasan Setnov sudah sesuai asesmen dan seharusnya sudah terjadi sejak 25 Juli.

BACA JUGA:  Jejen Kusmawan Resmi Pimpin ARUN Sumut 2025-2030

“Sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu,” ujarnya. Agus juga menyebutkan bahwa Setnov telah membayar seluruh denda subsider yang diberikan.

Meski telah bebas, Setnov tetap dikenakan wajib lapor sebulan sekali ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga 29 April 2029. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen PAS Kemenimipas),

Mashudi, menegaskan bahwa pembebasan bersyarat Setnov bisa dicabut jika ia tidak melaksanakan kewajiban tersebut. “(Jika tidak) yang pasti akan dicabut, kalau menurut ketentuan daripada permen-nya (peraturan menteri), undang-undangnya,” kata Mashudi.

Ditjen PAS juga mengungkapkan bahwa Setnov berkelakuan baik selama di Lapas Sukamiskin, salah satunya dengan menjadi inisiator program klinik hukum. Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan,

BACA JUGA:  Polsek Medan Baru Tertibkan Parkir Liar di Jalan Nibung Raya

“Dia itu menjadi motivator atau inisiator. Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan; dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin.” Rika menambahkan bahwa klinik hukum tersebut menjadi wadah bagi narapidana untuk mempelajari isu-isu hukum.

Rika Aprianti menekankan bahwa semua narapidana berhak atas kesempatan yang sama untuk memperoleh bebas bersyarat dan tidak ada diskriminasi dalam pemberian program tersebut.

“Semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat. Itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya. Jadi bukan hanya Setnov, ya, yang lain-lainnya juga sama,” tuturnya.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru