Bandung-Mediadelegasi: Setya Novanto (Setnov), terpidana kasus korupsi e-KTP, telah menghirup udara bebas setelah dibebaskan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
Pembebasan ini menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI tersebut.
Keputusan MA yang mengabulkan PK menjadi dasar pembebasan Setnov. Hukuman Setnov dikurangi dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun, yang membuatnya telah menjalani 2/3 dari masa tahanan. Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, mengkonfirmasi,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025.” Kusnali juga menambahkan bahwa Setnov telah menjalani hukuman sejak 2017 dan mendapatkan pengurangan remisi, sehingga tidak menerima remisi pada 17 Agustus.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyatakan bahwa pembebasan Setnov sudah sesuai asesmen dan seharusnya sudah terjadi sejak 25 Juli.
“Sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu,” ujarnya. Agus juga menyebutkan bahwa Setnov telah membayar seluruh denda subsider yang diberikan.
Meski telah bebas, Setnov tetap dikenakan wajib lapor sebulan sekali ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga 29 April 2029. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen PAS Kemenimipas),
Mashudi, menegaskan bahwa pembebasan bersyarat Setnov bisa dicabut jika ia tidak melaksanakan kewajiban tersebut. “(Jika tidak) yang pasti akan dicabut, kalau menurut ketentuan daripada permen-nya (peraturan menteri), undang-undangnya,” kata Mashudi.
Ditjen PAS juga mengungkapkan bahwa Setnov berkelakuan baik selama di Lapas Sukamiskin, salah satunya dengan menjadi inisiator program klinik hukum. Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan,
“Dia itu menjadi motivator atau inisiator. Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan; dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin.” Rika menambahkan bahwa klinik hukum tersebut menjadi wadah bagi narapidana untuk mempelajari isu-isu hukum.
Rika Aprianti menekankan bahwa semua narapidana berhak atas kesempatan yang sama untuk memperoleh bebas bersyarat dan tidak ada diskriminasi dalam pemberian program tersebut.
“Semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat. Itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya. Jadi bukan hanya Setnov, ya, yang lain-lainnya juga sama,” tuturnya.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












