Prabowo Ingin Bentuk Kementerian Haji dan Umrah untuk Perkuat Sistem Penyelenggaraan Haji

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkum Ungkap alasan Prabowo bentuk Kementria n Hukum dan Haji (Foto:Ist)

Menkum Ungkap alasan Prabowo bentuk Kementria n Hukum dan Haji (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk Kementerian Haji dan Umrah melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Haji dan Umrah. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Presiden ingin memperkuat sistem penyelenggaraan haji dan umrah dengan membentuk kementerian baru ini.

Menurut Supratman, revisi UU tersebut bukan dimaksudkan untuk mengubah esensi dari penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang telah terbangun selama ini. Namun, dengan memperkuat dan menyempurnakan sistem, Presiden berharap penyelenggaraan haji dan umrah dapat sesuai dengan dinamika dan kebutuhan jemaah.

Setiap tahun, jutaan umat Islam di Indonesia menantikan kesempatan untuk melaksanakan rukun Islam ke-5, yaitu ibadah haji. Masyarakat pun menaruh harapan besar agar proses keberangkatan, pelayanan di tanah suci, hingga kepulangan berlangsung dengan tertib, aman, nyaman, dan sesuai dengan syariat.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Lantik Jamwas dan Kabandiklat Kejagung

Dengan membentuk Kementerian Haji dan Umrah, pemerintah berharap dapat meningkatkan koordinasi yang lebih efektif, pengambilan keputusan yang lebih cepat, dan pertanggungjawaban administratif yang lebih jelas kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan haji dan umrah dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan kebutuhan jemaah.

RUU tentang Haji dan Umrah yang sedang dibahas juga menyempurnakan mekanisme dan akuntabilitas dalam mewujudkan ekosistem ekonomi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Selain itu, RUU tersebut juga mengatur mengenai penyesuaian komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji, kuota haji reguler dan khusus, hingga pemantauan, evaluasi, dan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Melalui RUU ini, perencanaan ibadah haji dan umrah menjadi lebih matang dan terencana. Penyempurnaan ini menunjukkan upaya negara untuk menjaga transparansi dan keseimbangan antara kepentingan publik dan kebutuhan operasional.

BACA JUGA:  Prabowo Jawab Kritik 'Hanya Bisa Pidato' dengan Kerja Nyata

RUU tentang Haji dan Umrah telah disetujui di tingkat Komisi VIII DPR RI dan selanjutnya akan diputuskan di tingkat Rapat Paripurna DPR RI yang direncanakan digelar pada Selasa (26/8). Dengan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji dan umrah bagi jemaah.

Dengan demikian, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji dan umrah bagi masyarakat. Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru