Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim, KPK Bisa Turun Tangan Meski Sudah Jadi Tersangka di Kejagung

Sabtu, 6 September 2025 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bambang Widjojanto : KPK Bisa Turun Tangan Meski Sudah Jadi Tersangka di Kejagung. (Foto : Ist.)

Bambang Widjojanto : KPK Bisa Turun Tangan Meski Sudah Jadi Tersangka di Kejagung. (Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi : Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terus menjadi sorotan publik. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Bambang Widjojanto, memberikan pandangannya terkait kasus ini.

Menurut Bambang Widjojanto, meskipun Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan atau pengadaan laptop, KPK tetap memiliki wewenang untuk memproses kasus ini.

Bambang menjelaskan bahwa seseorang dapat diperiksa atas beberapa kasus yang berbeda. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

“Yang enggak boleh itu kalau ada satu kasus dia diperiksa dua kali dan dihukum jadi dua kali,” ujar Bambang. “Cuman kalau orang ini melakukan banyak kejahatan, dia boleh diperiksa atas kasus yang berbeda-beda itu. Boleh,” sambungnya.

BACA JUGA:  Menjadi Amal Jariyah, Berita MCH Harusnya Mengedukasi Jamaah

Bambang mencontohkan, kasus Nadiem bisa saja terkait dengan pengadaan Chromebook dan layanan Google Cloud, yang merupakan dua isu berbeda. Oleh karena itu, KPK memiliki dasar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Namun, Bambang menyarankan agar kasus-kasus tersebut dihimpun dan diperiksa dalam waktu bersamaan. Hal ini bertujuan untuk efisiensi dan menghindari tumpang tindih dalam proses hukum.

“Baiknya kalau ada satu orang dan dia punya beberapa kasus, kasusnya itu dihimpun dan kemudian diperiksa dalam waktu yang bersamaan,” lanjutnya.

Di sisi lain, pihak kejaksaan dilaporkan tidak menemukan bukti bahwa Nadiem Makarim menerima uang sepeser pun dari pihak mana pun dalam pengadaan laptop. Selain itu, tim kejaksaan juga tidak menemukan adanya markup atau penggelembungan harga pada laptop dan sistem yang diadakan, karena semua prosedur dilakukan sesuai ketentuan.

BACA JUGA:  Timnas AMIN mengajukan gugatan Pilpres 2024 ke MK

Hal ini tentu menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. Jika tidak ada bukti penerimaan uang atau penggelembungan harga, maka sulit untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi.

Meskipun demikian, KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi lainnya yang melibatkan Nadiem Makarim.
Kasus ini masih terus bergulir dan menarik perhatian publik. Kita tunggu saja bagaimana perkembangan selanjutnya dan bagaimana proses hukum akan berjalan.D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru

Penulis: Dr. Wilmar Eliaser Simandjorang, M.Si.

Opini

Di Mana 5 Persen Orang Keras Kepala Itu?

Senin, 10 Agu 2026 - 10:34 WIB

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB