Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim, KPK Bisa Turun Tangan Meski Sudah Jadi Tersangka di Kejagung

Bambang Widjojanto : KPK Bisa Turun Tangan Meski Sudah Jadi Tersangka di Kejagung. (Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi : Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terus menjadi sorotan publik. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Bambang Widjojanto, memberikan pandangannya terkait kasus ini.

Menurut Bambang Widjojanto, meskipun Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan atau pengadaan laptop, KPK tetap memiliki wewenang untuk memproses kasus ini.

Bambang menjelaskan bahwa seseorang dapat diperiksa atas beberapa kasus yang berbeda. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

“Yang enggak boleh itu kalau ada satu kasus dia diperiksa dua kali dan dihukum jadi dua kali,” ujar Bambang. “Cuman kalau orang ini melakukan banyak kejahatan, dia boleh diperiksa atas kasus yang berbeda-beda itu. Boleh,” sambungnya.

Bambang mencontohkan, kasus Nadiem bisa saja terkait dengan pengadaan Chromebook dan layanan Google Cloud, yang merupakan dua isu berbeda. Oleh karena itu, KPK memiliki dasar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Namun, Bambang menyarankan agar kasus-kasus tersebut dihimpun dan diperiksa dalam waktu bersamaan. Hal ini bertujuan untuk efisiensi dan menghindari tumpang tindih dalam proses hukum.

Pos terkait