Medan-Mediadelegasi : Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terus menjadi sorotan publik. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Bambang Widjojanto, memberikan pandangannya terkait kasus ini.
Menurut Bambang Widjojanto, meskipun Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan atau pengadaan laptop, KPK tetap memiliki wewenang untuk memproses kasus ini.
Bambang menjelaskan bahwa seseorang dapat diperiksa atas beberapa kasus yang berbeda. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang enggak boleh itu kalau ada satu kasus dia diperiksa dua kali dan dihukum jadi dua kali,” ujar Bambang. “Cuman kalau orang ini melakukan banyak kejahatan, dia boleh diperiksa atas kasus yang berbeda-beda itu. Boleh,” sambungnya.
Bambang mencontohkan, kasus Nadiem bisa saja terkait dengan pengadaan Chromebook dan layanan Google Cloud, yang merupakan dua isu berbeda. Oleh karena itu, KPK memiliki dasar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Namun, Bambang menyarankan agar kasus-kasus tersebut dihimpun dan diperiksa dalam waktu bersamaan. Hal ini bertujuan untuk efisiensi dan menghindari tumpang tindih dalam proses hukum.
“Baiknya kalau ada satu orang dan dia punya beberapa kasus, kasusnya itu dihimpun dan kemudian diperiksa dalam waktu yang bersamaan,” lanjutnya.
Di sisi lain, pihak kejaksaan dilaporkan tidak menemukan bukti bahwa Nadiem Makarim menerima uang sepeser pun dari pihak mana pun dalam pengadaan laptop. Selain itu, tim kejaksaan juga tidak menemukan adanya markup atau penggelembungan harga pada laptop dan sistem yang diadakan, karena semua prosedur dilakukan sesuai ketentuan.
Hal ini tentu menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. Jika tidak ada bukti penerimaan uang atau penggelembungan harga, maka sulit untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Meskipun demikian, KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi lainnya yang melibatkan Nadiem Makarim.
Kasus ini masih terus bergulir dan menarik perhatian publik. Kita tunggu saja bagaimana perkembangan selanjutnya dan bagaimana proses hukum akan berjalan.D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












