Jakarta-Mediadelegasi : Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan DPR akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang baru. RUU ini telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Yusril mengatakan bahwa dirinya telah mendapat laporan langsung dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengenai keputusan DPR tersebut. DPR sepakat memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Saat ini masih dibicarakan siapa yang akan menjadi pengusul inisiatif RUU tersebut. RUU Perampasan Aset yang ada sekarang ini diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dahulu.
Pergantian pemerintahan biasanya membuat sejumlah RUU yang sudah diajukan tertunda prosesnya. Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah pemerintah atau DPR ingin melanjutkan pembahasan atau menarik kembali draf RUU yang ada.
Yusril menekankan bahwa pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) harus rampung pada akhir 2025 agar pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa berjalan mulai Januari 2026.
Yusril membuka peluang agar pembahasan RUU KUHP dan RUU Perampasan Aset dilakukan bersamaan. Pembahasan simultan ini dapat dilakukan karena KUHAP adalah hukum acara pidana umum, sementara perampasan aset adalah hukum acara pidana khusus.
Yusril menegaskan bahwa pemerintah dan DPR sama-sama berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset dalam waktu dekat. UU Perampasan Aset dinilai sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana.
UU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi alat yang efektif dalam memberantas tindak pidana. Dengan adanya UU ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepatuhan hukum.
DPR akan mengajukan RUU Perampasan Aset yang baru dan membahasnya setelah pembahasan RUU KUHP selesai. Namun, Yusril membuka peluang agar pembahasan kedua RUU tersebut dapat dilakukan bersamaan.
Masyarakat berharap bahwa RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan dalam waktu dekat dan menjadi alat yang efektif dalam memberantas tindak pidana. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
DPR akan mengajukan RUU Perampasan Aset yang baru dan membahasnya dalam waktu dekat. Pemerintah dan DPR sama-sama berkomitmen menyelesaikan RUU ini dan berharap dapat menjadi alat yang efektif dalam memberantas tindak pidana. D|Red.






