PWI Kembali Berbadan Hukum, Menandai Babak Baru Rekonsiliasi

PWI kini terdaftar kembali secara resmi di Kementerian Hukum (Kemenkum). (Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi : Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kembali mendapatkan pengakuan legalitas resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Terbitnya surat keputusan (SK) dengan nomor AHU-0001616.AH.01.08 Tahun 2025 menjadi penanda berakhirnya masa ketidakpastian administratif yang sempat melanda organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia ini.

Legalitas ini didapat setelah permohonan diajukan berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal 10 September 2025 yang diterbitkan oleh Notaris Dwi Yantoro SH MKn. Proses pengesahan berlangsung sangat cepat, menunjukkan efisiensi layanan digital yang diterapkan oleh Kemenkumham. Menurut keterangan pers dari pihak kementerian, proses pendaftaran melalui sistem administrasi hukum umum (AHU) selesai dalam satu hari, dengan persetujuan yang diberikan pada 11 September 2025.

“Hari ini (11 September 2025), kami menerima pendaftaran kepengurusan hasil Kongres PWI, dan setelah data lengkap, hari ini juga sudah terbit SK dari Kementerian Hukum untuk kepengurusan PWI hasil kongres rekonsiliasi. Prosesnya sangat cepat karena kami layani secara digital,” ujar Widodo, perwakilan Kemenkumham, seperti dikutip pada Jumat (12/9/2025).

Bacaan Lainnya

Pemberian legalitas ini menjadi momen krusial bagi PWI, yang sebelumnya sempat menghadapi masalah administratif. Hambatan legalitas tersebut bahkan sempat menyebabkan sistem administrasi kepengurusan hasil Kongres Persatuan tahun 2025 diblokir. Situasi ini mendorong PWI untuk menjalin komunikasi langsung dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, demi mencari solusi.

Kepengurusan baru PWI untuk periode 2025-2030, yang disahkan melalui SK AHU ini, merupakan hasil dari Kongres Persatuan PWI. Kongres tersebut telah menetapkan Akhmad Munir sebagai Ketua Umum, Zulmansyah Sekedang sebagai Sekretaris Jenderal, dan Marthen Selamet Susanto sebagai Bendahara Umum. Struktur kepengurusan ini diharapkan dapat membawa PWI ke arah yang lebih solid dan profesional.

Akhmad Munir, Ketua Umum PWI terpilih, menyambut baik terbitnya SK legalitas ini. Baginya, pengesahan ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan juga simbol bersatunya kembali seluruh elemen PWI. Munir berharap, dengan adanya legalitas yang kuat, seluruh anggota PWI di tingkat pusat dan daerah dapat kembali bersatu dan fokus pada tujuan organisasi.

Pos terkait