Jakarta-Mediadelegasi : Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Putusan ini memberikan lampu hijau bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik.
Hakim tunggal Saut Erwin Hartono Munthe membacakan amar putusan pada hari Selasa, 23 September. Dalam putusannya, hakim menolak seluruh eksepsi dan pokok perkara yang diajukan oleh pemohon.
Menurut hakim, proses penegakan hukum yang dijalankan oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Hakim juga menegaskan bahwa Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Membebankan biaya perkara ke pemohon dari sejumlah nihil,” lanjut hakim dalam amar putusannya.
Dalam persidangan sebelumnya, Biro Hukum KPK menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan hukum acara. KPK telah memperoleh keterangan dari 117 orang yang saling berkesesuaian dan menerangkan adanya perbuatan pidana dalam proses dugaan korupsi penyaluran bansos beras.
Selain itu, KPK juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen, surat, dan bukti elektronik dari 55 orang dengan total 333 dokumen yang telah dituangkan dalam surat tanda penitipan dokumen, uang serta barang.






