Hakim Tolak Praperadilan , KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Bansos Beras dengan Tersangka Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo

- Penulis

Selasa, 23 September 2025 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. (Foto:Ist)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Putusan ini memberikan lampu hijau bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik.

Hakim tunggal Saut Erwin Hartono Munthe membacakan amar putusan pada hari Selasa, 23 September. Dalam putusannya, hakim menolak seluruh eksepsi dan pokok perkara yang diajukan oleh pemohon.

Menurut hakim, proses penegakan hukum yang dijalankan oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Hakim juga menegaskan bahwa Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak Besok Jumat 11 Juli 2025: Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

“Membebankan biaya perkara ke pemohon dari sejumlah nihil,” lanjut hakim dalam amar putusannya.

Dalam persidangan sebelumnya, Biro Hukum KPK menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan hukum acara. KPK telah memperoleh keterangan dari 117 orang yang saling berkesesuaian dan menerangkan adanya perbuatan pidana dalam proses dugaan korupsi penyaluran bansos beras.

Selain itu, KPK juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen, surat, dan bukti elektronik dari 55 orang dengan total 333 dokumen yang telah dituangkan dalam surat tanda penitipan dokumen, uang serta barang.

Biro Hukum KPK juga membantah klaim kuasa hukum Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo yang menyatakan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) belum diserahkan kepada tersangka. KPK menegaskan bahwa SPDP telah diserahkan ke alamat rumah tinggal Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

BACA JUGA:  Pengelolaan Pulau Kecil di Indonesia Masih Memiliki Banyak Tantangan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Namun, KPK belum membeberkan identitas para tersangka tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut adalah:

  1. Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto (sebelumnya merupakan Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos).
  2. Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
  3. Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker.
  4. Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024, Herry Tho.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, KPK semakin mantap untuk mengungkap tuntas kasus korupsi bansos beras yang merugikan negara dan masyarakat. D|Red.

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru