Sidang Suap Proyek Jalan Paluta: Mantan Kepala UPTD Ungkap Perintah Kadis PUPR Menangkan Perusahaan Terdakwa

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Effendi Siregar (kiri) saat memberi keterangan di persidangan. Foto : Ist.

Mantan Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Effendi Siregar (kiri) saat memberi keterangan di persidangan. Foto : Ist.

Medan-Mediadelegasi: Dalam persidangan kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan senilai Rp165 miliar di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), mantan Kepala UPTD Gunungtua, Rasuli Effendi Siregar, mengungkapkan fakta mengejutkan. Rasuli, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengaku menerima perintah langsung dari mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, untuk memenangkan perusahaan milik terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun.

Pengakuan ini terungkap dalam sidang yang digelar pada Kamis (2/10). Rasuli menjelaskan bahwa instruksi tersebut terkait dua proyek besar, yakni pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp69,8 miliar. Kedua proyek tersebut dimenangkan oleh PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG) dan PT Rona Mora yang dipimpin oleh Akhirun Piliang dan putranya, Rayhan Piliang.

“Pak Topan perintahkan supaya kedua perusahaan milik terdakwa Kirun ditetapkan sebagai pemenang. Setelah selesai saya laporkan, beliau hanya bilang: ‘mainkan’,” ujar Rasuli di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.

BACA JUGA:  Korban Pinjol Ilegal Diperas Hingga Rp 1,4 Miliar Setelah Lunas, Bareskrim Ungkap Modus Mengerikan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rasuli menuturkan, setelah menerima instruksi tersebut, ia memanggil stafnya, Rian dan Bobby Dwi, untuk menyiapkan dokumen pendukung perusahaan terdakwa. Pengumuman pemenang kemudian dimuat di e-katalog pada 26 Juni 2025 malam.

Lebih lanjut, Rasuli mengaku menerima uang Rp50 juta melalui transfer dua tahap dari Rayhan Piliang. Uang itu disebut sebagai biaya untuk mempersiapkan dokumen perusahaan Kirun agar dapat keluar sebagai pemenang tender. “Benar, ada dua kali transfer, Rp20 juta dan Rp30 juta,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengaku belum menerima success fee sebagaimana biasanya. “Umumnya saya dapat 1 persen dari nilai proyek yang dikerjakan rekanan. Untuk proyek jalan ini belum pernah saya terima,” ucapnya.

BACA JUGA:  Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 255 Kg Ganja dari Aceh, Dua Kurir Ditangkap

Pengakuan Rasuli ini semakin memperjelas adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek peningkatan jalan di Paluta. Sidang ini diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku.

Keterangan Rasuli ini juga mengindikasikan adanya peran yang lebih besar dari Topan Obaja Ginting dalam kasus ini. Pihak kejaksaan diharapkan dapat mendalami lebih lanjut keterlibatan Topan dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik korupsi ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, namun justru dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Surade, Kasus Kematian NS Naik Penyidikan
Aset DSI Disita, Bareskrim Buru Pemulihan Kerugian
Korban Pinjol Ilegal Diperas Hingga Rp 1,4 Miliar Setelah Lunas, Bareskrim Ungkap Modus Mengerikan
Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Pramugari Wings Air
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 255 Kg Ganja dari Aceh, Dua Kurir Ditangkap
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga Lhokseumawe, Senpi dan Amunisi Diamankan
Kejari Banjar Tetapkan Istri dan Kakak Kandung Sebagai Terdakwa Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Dit Narkoba Polda Sumut ‘Kewalahan’? Sejumlah Buronan Narkoba Kelas Kakap Belum Tertangkap

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 14:12 WIB

Tragedi Surade, Kasus Kematian NS Naik Penyidikan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:10 WIB

Aset DSI Disita, Bareskrim Buru Pemulihan Kerugian

Jumat, 21 November 2025 - 14:44 WIB

Korban Pinjol Ilegal Diperas Hingga Rp 1,4 Miliar Setelah Lunas, Bareskrim Ungkap Modus Mengerikan

Jumat, 21 November 2025 - 13:28 WIB

Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Pramugari Wings Air

Sabtu, 15 November 2025 - 16:48 WIB

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 255 Kg Ganja dari Aceh, Dua Kurir Ditangkap

Berita Terbaru