Kasus Korupsi Kuota Haji Didaftarkan ke Pengadilan, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Pertama

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Ist.

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi telah mendaftarkan perkara dugaan korupsi kuota haji. Salah satu nama yang terjerat dalam kasus besar tersebut adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi pendaftaran tersebut dalam keterangan resminya, Senin (3/8/2026). Kepaniteraan Pengadilan Tipikor telah meregister empat perkara baru yang saling berkaitan dalam satu berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

“Kami menginformasikan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister empat perkara baru untuk satu perkara,” ungkap Andi Saputra.

Susunan majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah ditetapkan. Ni Kadek Susantiani dipercaya menjabat sebagai Ketua Majelis, sementara Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji ditetapkan sebagai Anggota Majelis Hakim.

BACA JUGA:  Aplikasi Tring By Pegadaian Dongkrak Kinerja Digital PT Pegadaian

Meski perkara telah resmi terdaftar dan majelis telah terbentuk, jadwal sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan belum ditetapkan. Pihak pengadilan berjanji akan segera mengumumkan tanggal persidangan begitu penetapan resmi diterbitkan.

“Belum ditetapkan. Segera diinfokan kepada publik apabila sudah ada penetapan jadwal sidangnya,” tambah Andi.

Empat perkara yang terdaftar masing-masing memuat nama tersangka yang berbeda dalam keterlibatan dugaan korupsi kuota haji. Perkara pertama bernomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Yaqut Cholil Qoumas.

Perkara kedua bernomor 43/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Isfhah Abidal Aziz. Selanjutnya perkara ketiga bernomor 44/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Ismail Adham. Terakhir perkara keempat bernomor 45/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Asrul Aziz Taba.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan surat dakwaan beserta berkas perkara ke pengadilan, sehingga tahap persidangan atas dugaan korupsi yang menyedot perhatian publik ini siap segera dimulai.

BACA JUGA:  KPK Geledah Kantor Asosiasi Haji dan Biro Travel, Sita Bukti Jual-Beli Kuota Tambahan Haji 2024

Gus Yaqut dikabarkan akan menyampaikan pembelaan secara terbuka dan blak-blakan di depan sidang. Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap dan setiap pihak dapat menilai mana yang benar dan mana yang keliru.

Publik kini menantikan penetapan jadwal sidang perdana untuk mengikuti proses pembacaan dakwaan serta pembuktian yang akan disampaikan kedua belah pihak. Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi bergengsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara.

Dengan didaftarkannya empat perkara sekaligus, diharapkan proses persidangan berjalan transparan dan akuntabel, sehingga keadilan dapat ditegakkan serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji dapat dipulihkan kembali. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BNPB: 38 Orang Tewas Akibat Gempa M 7,7 NTT, 2.000 Warga Mengungsi Mandiri
Wapres Gibran Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Tingkat Pusat 2026, Siap Tugas di HUT ke-81 RI
Istana Pastikan Kesiagaan Penuh Penanganan Pascagempa M 7,7 Nagekeo NTT: Pemerintah Diterjunkan ke Lokasi Terdampak
Detik-Detik Mengerikan Gempa M 7,7 Guncang Pelabuhan Maumere: Jembatan Dermaga Roboh, Penumpang Berjatuhan ke Laut
Gubernur NTT Melki Laka Lena Terjun Langsung ke Flores, Data Sementara 5 Tewas Usai Gempa M 7,7
Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Enam Saksi, Telusuri Aset Dugaan Hasil Kejahatan
Presiden Prabowo Usulkan Amnesti Khusus & Pengadilan Ad Hoc untuk Usut Pelanggaran BUMN 30 Tahun Terakhir
Presiden Prabowo: Belum Seluruh Janji Tuntas, Namun Sudah Mulai Selesaikan Persoalan Puluhan Tahun
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:39 WIB

BNPB: 38 Orang Tewas Akibat Gempa M 7,7 NTT, 2.000 Warga Mengungsi Mandiri

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Wapres Gibran Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Tingkat Pusat 2026, Siap Tugas di HUT ke-81 RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Istana Pastikan Kesiagaan Penuh Penanganan Pascagempa M 7,7 Nagekeo NTT: Pemerintah Diterjunkan ke Lokasi Terdampak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:34 WIB

Gubernur NTT Melki Laka Lena Terjun Langsung ke Flores, Data Sementara 5 Tewas Usai Gempa M 7,7

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Enam Saksi, Telusuri Aset Dugaan Hasil Kejahatan

Berita Terbaru