Jakarta-Mediadelegasi: Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Mahkamah Agung beserta seluruh hakim di Indonesia terkait konferensi pers yang digelar pada 30 Juli 2026. Permintaan maaf tersebut disampaikan saat pembukaan seleksi wawancara terbuka calon hakim agung serta hakim ad hoc HAM dan Tipikor di Gedung KY, Jakarta, Senin (3/8/2026).
“Saya meminta maaf kepada Ketua MA dan kepada seluruh hakim di Indonesia atas permasalahan tersebut. Semoga hal itu tidak terjadi lagi,” ujar Abdul Chair di hadapan para peserta dan awak media.
Langkah permintaan maaf sekaligus pelurusan ini diambil menyusul berkembangnya pemberitaan yang menimbulkan kesalahpahaman setelah konferensi pers laporan pengawasan semester I tahun 2026. Abdul menegaskan perlu meluruskan informasi agar tidak menimbulkan pertentangan yang justru menghambat sinergi antara MA dan KY.
“Perlu diluruskan bahwa angka pelanggaran yang dipaparkan bukanlah kenaikan sanksi etik yang terjadi setelah adanya kenaikan gaji dan tunjangan hakim,” tegasnya.
Abdul menjelaskan bahwa data yang dipaparkan pada konferensi pers merupakan peningkatan kinerja pengawasan KY selama periode Januari–Juni 2026. Adapun laporan-laporan yang diproses mayoritas berasal dari periode sebelum kebijakan kenaikan kesejahteraan hakim berlaku.
“Kinerja pengawasan itu terjadi sebelum adanya kenaikan gaji maupun tunjangan bagi hakim. Jadi tidak ada hubungannya dengan kebijakan kesejahteraan yang baru diberlakukan,” jelas Abdul.
Ia juga menyampaikan telah berkomunikasi langsung dengan Ketua Mahkamah Agung Prof. Sunarto guna menjelaskan kesalahpahaman yang muncul akibat narasi yang berkembang pasca-konferensi pers.
“Saya sudah berbicara langsung kepada Yang Mulia Ketua MA atas terjadinya kesalahpahaman dan kekeliruan narasi saat konferensi pers itu,” tambahnya.
Sebelumnya, Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah menegaskan bahwa pelanggaran etik yang menjatuhkan sanksi kepada 121 hakim pada semester I 2026 terjadi jauh sebelum kenaikan gaji hakim sebesar 280 persen diberlakukan.
“Mayoritas pelanggaran KEPPH ini terjadi jauh sebelum adanya kenaikan gaji, tunjangan, maupun fasilitas keuangan bagi hakim,” ungkap Abhan.
Ia merinci, selama Januari–Juni 2026 KY menerima 1.402 laporan masyarakat, terdiri atas 740 laporan dugaan pelanggaran KEPPH dan 662 laporan hasil konfirmasi eksternal. Sebanyak 676 laporan atau 87,37 persen memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.
Dari seluruh laporan yang telah diverifikasi, KY menggelar sidang pleno terhadap 207 laporan. Hasilnya, 73 laporan dinyatakan terbukti, sehingga berujung pada rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap 121 hakim. Laporan-laporan tersebut mayoritas berasal dari pengaduan masyarakat yang diterima KY sebelum tahun 2026.
Awal mula kesalahpahaman muncul saat Wakil Ketua KY Desmihardi menyampaikan pada konferensi pers 30 Juli bahwa kenaikan kesejahteraan hakim belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penurunan angka pelanggaran etik. Pernyataan itu kemudian berkembang menjadi narasi yang seolah-olah pelanggaran justru meningkat setelah gaji naik.
Desmihardi juga menyampaikan bahwa KY akan memperkuat pengawasan dengan kehadiran langsung di lingkungan pengadilan guna mencegah pelanggaran lebih dini dan menjaga peradilan tetap berjalan sesuai prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
Kini, dengan pelurusan yang disampaikan Ketua KY, diharapkan kesalahpahaman yang sempat muncul dapat hilang dan sinergi antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tetap terjaga dengan baik demi membangun sistem peradilan yang bersih dan berwibawa.
Abdul Chair berharap pelurusan ini menjadi titik pemahaman yang utuh bagi seluruh pihak, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman yang dapat merusak kerja sama lembaga penegak dan pengawas kehakiman di Indonesia. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Miranda
Editor : Alan






