Ketua KY Minta Maaf ke MA, Luruskan Angka Pelanggaran Hakim Bukan Dampak Kenaikan Gaji

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta. Foto: Ist.

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Mahkamah Agung beserta seluruh hakim di Indonesia terkait konferensi pers yang digelar pada 30 Juli 2026. Permintaan maaf tersebut disampaikan saat pembukaan seleksi wawancara terbuka calon hakim agung serta hakim ad hoc HAM dan Tipikor di Gedung KY, Jakarta, Senin (3/8/2026).

“Saya meminta maaf kepada Ketua MA dan kepada seluruh hakim di Indonesia atas permasalahan tersebut. Semoga hal itu tidak terjadi lagi,” ujar Abdul Chair di hadapan para peserta dan awak media.

Langkah permintaan maaf sekaligus pelurusan ini diambil menyusul berkembangnya pemberitaan yang menimbulkan kesalahpahaman setelah konferensi pers laporan pengawasan semester I tahun 2026. Abdul menegaskan perlu meluruskan informasi agar tidak menimbulkan pertentangan yang justru menghambat sinergi antara MA dan KY.

“Perlu diluruskan bahwa angka pelanggaran yang dipaparkan bukanlah kenaikan sanksi etik yang terjadi setelah adanya kenaikan gaji dan tunjangan hakim,” tegasnya.

Abdul menjelaskan bahwa data yang dipaparkan pada konferensi pers merupakan peningkatan kinerja pengawasan KY selama periode Januari–Juni 2026. Adapun laporan-laporan yang diproses mayoritas berasal dari periode sebelum kebijakan kenaikan kesejahteraan hakim berlaku.

BACA JUGA:  Gunung Ibu Erupsi, Kolom Abu 700 Meter ke Langit Maluku Utara

“Kinerja pengawasan itu terjadi sebelum adanya kenaikan gaji maupun tunjangan bagi hakim. Jadi tidak ada hubungannya dengan kebijakan kesejahteraan yang baru diberlakukan,” jelas Abdul.

Ia juga menyampaikan telah berkomunikasi langsung dengan Ketua Mahkamah Agung Prof. Sunarto guna menjelaskan kesalahpahaman yang muncul akibat narasi yang berkembang pasca-konferensi pers.

“Saya sudah berbicara langsung kepada Yang Mulia Ketua MA atas terjadinya kesalahpahaman dan kekeliruan narasi saat konferensi pers itu,” tambahnya.

Sebelumnya, Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah menegaskan bahwa pelanggaran etik yang menjatuhkan sanksi kepada 121 hakim pada semester I 2026 terjadi jauh sebelum kenaikan gaji hakim sebesar 280 persen diberlakukan.

“Mayoritas pelanggaran KEPPH ini terjadi jauh sebelum adanya kenaikan gaji, tunjangan, maupun fasilitas keuangan bagi hakim,” ungkap Abhan.

Ia merinci, selama Januari–Juni 2026 KY menerima 1.402 laporan masyarakat, terdiri atas 740 laporan dugaan pelanggaran KEPPH dan 662 laporan hasil konfirmasi eksternal. Sebanyak 676 laporan atau 87,37 persen memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.

Dari seluruh laporan yang telah diverifikasi, KY menggelar sidang pleno terhadap 207 laporan. Hasilnya, 73 laporan dinyatakan terbukti, sehingga berujung pada rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap 121 hakim. Laporan-laporan tersebut mayoritas berasal dari pengaduan masyarakat yang diterima KY sebelum tahun 2026.

BACA JUGA:  Dr. Wan Hidayati: Geopark Kaldera Toba Wajib Penuhi Enam Rekomendasi UNESCO

Awal mula kesalahpahaman muncul saat Wakil Ketua KY Desmihardi menyampaikan pada konferensi pers 30 Juli bahwa kenaikan kesejahteraan hakim belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penurunan angka pelanggaran etik. Pernyataan itu kemudian berkembang menjadi narasi yang seolah-olah pelanggaran justru meningkat setelah gaji naik.

Desmihardi juga menyampaikan bahwa KY akan memperkuat pengawasan dengan kehadiran langsung di lingkungan pengadilan guna mencegah pelanggaran lebih dini dan menjaga peradilan tetap berjalan sesuai prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Kini, dengan pelurusan yang disampaikan Ketua KY, diharapkan kesalahpahaman yang sempat muncul dapat hilang dan sinergi antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tetap terjaga dengan baik demi membangun sistem peradilan yang bersih dan berwibawa.

Abdul Chair berharap pelurusan ini menjadi titik pemahaman yang utuh bagi seluruh pihak, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman yang dapat merusak kerja sama lembaga penegak dan pengawas kehakiman di Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Pencekalan Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Sidang Praperadilan Ketiga Roy Suryo: Polda Metro Jaya Hadirkan Ahli & Serahkan Bukti, Gugatan Rp206 Juta Menanti Putusan
Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN
Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi
BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret
Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:18 WIB

Ketua KY Minta Maaf ke MA, Luruskan Angka Pelanggaran Hakim Bukan Dampak Kenaikan Gaji

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Pencekalan Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:30 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret

Berita Terbaru